• LILIS RINA SANTI
  • Bahagia Itu Sederhana, Bermanfaatlah Bagi Orang Lain

Ide-Ide Pendiri Bangsa tentang dasar Negara Merdeka

Ide-Ide Pendiri Bangsa tentang dasar Negara Merdeka

Perjuangan  bangsa Indonesia  untuk keluar dari penjajahan melewati fase panjang. Dalam catatan sejarah disebutkan  bahwa kekalahan Belanda atas Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan  bangsa Indonesia  terlepas dari penjajahan Belanda menuju ke penjajahan Jepang. Jepang dapat menguasai  wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada 8 Maret 1942. Jepang menggunakan sejumlah semboyan, seperti “Jepang Pelindung Asia”, “Jepang Cahaya Asia”, “Jepang Saudara Tua”, untuk menarik simpati bangsa Indonesia. Namun, kemenangan Jepang ini tidak bertahan lama, karena pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda)  melakukan  serangan  balasan  kepada Jepang untuk merebut kembali Indonesia. Sekutu berhasil menguasai sejumlah daerah. Mencermati situasi yang semakin  terdesak tersebut, pada peringatan Pembangunan  Djawa Baroe pada 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan  rencananya untuk membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKJepang pun mewujudkan janjinya dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan  Kemerdeka- an/BPUPK) pada 29 April 1945 bersamaan  de- ngan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, atas izin Panglima Letnan Jenderal Kumakichi Harada. Di dalam BPUPK, terdapat dua badan; 1) Badan Perundingan atau Badan Persidangan, 2) Kantor Tata Usaha atau sekretariat. Badan Perundingan diisi oleh seorang kaico (ketua), dua orang fuku kaico (ketua muda atau wakil ketua) dan 62 orang iin atau anggota. Termasuk juga dalam BPUPK ini  adalah 7  orang  Jepang berstatus sebagai pengurus istimewa yang bertugas mengawasi.

BPUPK  sendiri diketuai oleh KRT  Radjiman Wedyodiningrat  dengan Wakil Ketua Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso. BPUPK ini melaksanakan 2 kali sidang; 1) 29 Mei-1 Juni 1945 membahas  tentang  Dasar Negara, 2) 10-17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar. Berdasarkan sejumlah  naskah, ada sejumlah tokoh yang turut menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK, 29 Mei-1 Juni 1945. Beberapa sumber menye- butkan bahwa pada sidang pertama BPUPK selama empat hari, terdapat 32 anggota BPUPK yang menyampaikan  pidato,  yaitu: 11 orang pada 29 Mei, 10 orang pada 30 Mei, 6 orang pada 31 Mei, serta 5 orang pada 1 Juni 1945.

Koleksi Pringgodigdo  menyebutkan beberapa nama yang berpidato pada 29 Mei 1945, yaitu: Margono, Sosrodiningrat, Soemitro, Wiranatakoesoema, Woerjaningrat, Soerjo, Soesanto, Soedirman,  Dasaad, Rooseno, dan Aris. Sementara itu, pada 30 Mei 1945, ada sembilan tokoh yang berpidato pada sidang BPUPK, yaitu: M. Hatta, H.  Agoes Salim, Samsoedin, Wongsonagoro, Soerachman,  Soewandi, A.  Rachim, Soekiman, dan Soetardjo. Adapun pada sidang BPUPK tanggal 31 Mei 1945, ada empat belastokohyangmenyampaikan pidato, yaitu: Soepomo, Abdul Kadir, Hendromartono, Mohammad Yamin,  Sanoesi, Liem Koen Hian,  Moenandar, Dahler, Soekarno, Ki Bagoes Hadikoesoemo,  Koesoema Atmaja, Oei Tjong Hauw, Parada Harahap, dan Boentaran. Sementara pada tanggal 1 Juni, anggota BPUPK yang menyampaikan pidato di antaranya Baswedan, Mudzakkir,  Otto Iskandardinata, dan Soekarno. Sekurang-kurangnya terdapat tiga  pokok  bahasan dalam  sidang  BPUPK berkenaan dengan dasar negara, yaitu: 1), apakah Indonesia akan dijadikan sebagai negara kesatuan atau negara federal (bondstaat) atau negara perserikatan (statenbond), 2), masalah hubungan agama dan negara, dan 3), apakah negara akan menjadi republik atau kerajaan.

Mohammad Yamin Salah satu tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK (29 Mei-1 Juni) adalah Mohammad Yamin. Ia menyampaikan pidato pada 29 Mei, sekitar 20 menit. Dalam Naskah Persiapan disebutkan bahwa Yamin menyampaikan pidato ten- tang lima poin yang menjadi dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan;
  2. Peri Kemanusiaan;
  3. Peri Ketuhanan;
  4. Peri Kerakyatan (poin empat ini memiliki anak poin lagi yaitu, permusyawaratan, perwakilan, dan kebijakan);
  5. Kesejahteraan Rakya

Selain itu, Mohammad Yamin  disebutkan  membuat konsep tertulis tentang Indonesia merdeka, yang isinya berbeda dengan isi  pidatonya. Dalam  konsep tertulisnya, Mohammad  Yamin menuliskan lima poin bagi Indonesia merdeka, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia;
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi

Soepomo

“Maka teranglah Tuan-tuan  yang terhormat, bahwa jika kita hendak mendirikan negara In- donesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya  dalam lapangan apa pun.” Demikian salah satu cuplikan pidato Soepomo dalam sidang pertama  BPUPK pada 31 Mei 1945. Ia merupakan tokoh penting dalam merumuskan dasar negara.

Pada 31 Mei 1945, Soepomo  juga menyampaikan pidato di BPUPK. Soepomo berbicara mengenai  struktur sosial bangsa Indonesia  yang ditopang oleh semangat persatuan hidup, semangat kekeluargaan, keseimbangan lahir batin masyarakat, yang senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya demi menyelenggarakan keinsyafan ke- adilan rakyat. Nugroho Notosutanto  menafsirkan  bahwa Soepomo menyampaikan lima dasar bagi negara merdeka, yaitu: (1) Persatuan, (2) Kekeluargaan,  (3) Keseim- bangan lahir dan batin, (4) Musyawarah, (5) Keadilan rakyat.

Dalam pidato ini, Soepomo juga menyebutkan mengenai aliran pikiran (staatsidee) Indonesia nantinya, yaitu negara yang integralistik. Dalam konteks hubungan agama dan negara, Soepomo memiliki pandangan yang sama dengan pidato pemikiran Mohammad Hatta pada 30 Mei 1945, yaitu pemisahan agama dan negara. Urusan keagamaan harus dipisahkan dengan urusan kenegaraan. Mari kita baca beberapa pokok pikiran yang disampaikan Soepomo pada sidang BPUPK tanggal 31 Mei 1945, yang dimuat dalam Naskah Persiapan karya Mohammad Yamin.

Selain itu,  Soepomo juga  mengusulkan bentuk negara integralistik, yang dimaknai sebagai negara yang bersatu  dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya  dalam lapangan apapun. "Maka teranglah tuan-tuan jang terhormat, bahwa djika kita hendak mendirikan Negara Indo- nesia jang sesuai dengan keistimewaan sifat dan tjorak masjarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (Staatsidee) negara jang integralistik, negara jang bersatu de- ngan seluruh rakjatnja, jang mengatasi seluruh golongan-golongannja dalam lapangan apapun. " Soepomo juga menyoroti soal hubungan agama dan negara. Ia setuju dengan pemikiran Moh. Hatta, yaitu adanya permisahan agama dan negara.

Soekarno

Soekarno  mengawali  pidatonya  tanpa teks pada 1 Juni 1945. Dalam pidatonya,  ia memberikan catatan kritis terhadap para anggota BPUPK yang telah menyampaikan pidato di forum itu. Soekarno menilai bahwa isi pidato mereka tidak menjawab per- tanyaan pokok yang diajukan oleh Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK. "Maaf, beribu maaf! Banjak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal jang sebenarnja bukan permintaan Paduka tuan Ketua jang mulia, jaitu bukan dasar- nja Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saja jang diminta oleh Paduka tuan Ketua jang mulia ialah, dalam bahasa Belanda 'Philosofische grondslag' dari pada Indonesia Merdeka. Philosofische grondslag itulah pundamen, filsafat, pikiran jang sedalam-dalamnja, djiwa, has- jrat-jang-sedalam-dalamnja untuk diatasnja didirikan gedung Indonesia Merdeka jang kekal dan abadi. Hal ini nanti akan saja kemukakan, Paduka tuan Ketua jang mulia, tetapi lebih dahulu izinkanlah saja membitjarakan, memberitahukan kepada tuan-tuan sekalian, apakah jang saja artikan dengan perkataan 'merdeka'."

Secaratersirat,Soekarnomemberikanresponsterhadappidato-pidatosebelumnya, khususnya yang disampaikan oleh Soepomo tentang hukum internasional, tentang syarat negara merdeka, yaitu bumi (tanah air), rakyat dan pemerintah. "Tuan-tuan sekalian! Kita sekarang menghadapi  satu saat jang maha penting. Tidakkah kita mengetahui,  sebagaimana telah di utarakan oleh berpuluh-puluh  pembitjara, bahwa sebe- narnja internationaalrecht, hukum internasional, menggampangkan  pekerdjaan kita? Untuk menjusun, mengadakan,  mengakui satu negara jang merdeka,  tidak diadakan sjarat jang neko-neko, jang men-djelimet,  tidak! Sjaratnja sekedar bumi, rakjat, pemerintah jang teguh! Ini sudah tjukup untuk internationaalreclit. Tjukup, saudara-saudara. Asal ada buminja ada rakjatnja, ada pemerintahnja, kemudian diakui oleh salah satu negara jang lain, jang merdeka inilah jang sudah bernama: merdeka. Tidak perduli rakjat dapat batja atau tidak, tidak per- duli rakjat hebat ekonominja  atau tidak, tidak perduli rakjat bodoh atau pintar, asal menurut hukum inter nasional mempunjai sjarat-sjarat suatu negara merdeka, jaitu ada rakjatnja, ada buminja dan ada pemerintahnja, — sudahlah ia merdeka."

Kemudian, Soekarno  memaparkan  betapa pentingnya  philosophische  grondslag atau weltanschauung bagi berdirinya sebuah negara. Istilah Pancasila philosophische grondslag berasal dari bahasa Belanda, sebuah terminologi  yang sudah dipahami oleh anggota BPUPK. Kata philosophische bermakna filsafat, sementara grondslag berarti norma (lag), dasar (grands). Soekarno kemudian menyampaikan  bahwa dasar negara Indonesia Merdeka yang pertama adalah Kebangsaan Indonesia. "Kita hendak mendirikan  suatu negara "semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan jang kaja, — tetapi “semua buat semua”. Inilali salah satu dasar pikiran jang nanti akan saja kupas lagi. Maka, jang selalu mendengung  didalam saja punja djiwa, bukan sadja didalam  beberapa hari didalam sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai ini, akan tetapi sedjak tahun 1918, 25 tahun lebih, ialah: Dasar pertama, jang baik didjadikan dasar buat Negara Indonesia, ialah dasar kebangsaan. Kita mendirikan  satu Negara Kebangsaan Indonesia.  "

Soekarno kemudian mengajukan dasar negara yang kedua. "Kita bukan sadja harus mendirikan  Negara Indonesia Merdeka  tetapi kita harus menudju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa. Djustru inilah prinsip saja jang kedua. Inilah filosofisch principe jang nomor dua, jang saja usulkan kepada tuan-tuan, jang boleh saja namakan “internasionalisme”.  Tetapi djikalau saja katakan internasionalisme, bukanlah saja bermaksud kosmopolitisme , jang tidak mau adanja kebangsaau, jang mengatakan tidak ada Indonesia, tidak ada Nippon, tidak ada Birma, tidak ada Inggris, tidak ada Amerika dan lain-lainnja. Soekarno kembali melanjutkan kepada dasar negara yang ketiga. "Kemudian,  apakah dasar jang ke-3? Dasar itu ialah dasar mufakat,  dasar perwakilan, dasar permusjawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan kaja. Tetapi kita mendirikan  negara “semua buat semua”, satu buat semua, semua buat satu”. Saja jakin, bahwa sjarat jang mutlak untuk kuatnja Negara Indonesia ialah permu sjawaratan, perwakilan."Kemudian, Soekarno melanjutkan dengan prinsip yang keempat. "Prinsip No. 4 sekarang saja usulkan.  Saja didalam 3 hari ini belum mendengarkan prinsip itu, jaitu prinsip kesedjahteraan,  prinsip: tidak akan ada kemiskinan  di dalam Indonesia Merdeka. Sajakatakantadi: prinsipnja San Min Chu I ialah Mintsu, Min Chuan, Min Cheng: nationalism,  democracy,  socialism. Maka prinsip kita harus: Apakah kita mau Indonesia Merdeka, jang kaum kapitalnja meradjalela, ataukah jang semua rakjatnja sedjahtera, jang semua orang tjukup makan, tjukup pakaian, hidup dalam kesedjahteraan, merasa di pangku oleh Ibu Pertiwi jang tjukup memberi sandang-pangan  kepadanja? Mana jang kita pilih, saudara-saudara? Djangan saudara kira, bahwa kalau Badan Perwakilan Rakjat sudah ada,, kita dengan sendirinja sudah mentjapai kesedjahteraan ini. Kita sudah lihat, dinegara-negara Eropah adalah Badan Perwakilan,  adalah parlemen  taire démocratie.  Tetapi tidakkah di Eropah djustru kaum kapitalis meradjaléla?"”

Prinsip yang kelima menurut Soekarno."Saudara-saudara, apakah prinsip ke-5? Saja telah mengemukakan  4 prinsip:

  1. Kebangsaan Indonesi
  2. Internasionalisme, atau peri-kemanusiaa
  3. Mufakat, atau demokrasi.
  4. Kesedjahteraan sosial.

Prinsip Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan jang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan! Bukan sadja bangsa Indonesia ber-Tuhan,  tetapi masing-masing  orang Indonesia hendaknja ber-Tulian. Tuhannja sendiri. Jang Kristen menjembali Tuhan menurut petundjuk Isa al Masih, jang belum ber-Tuhan menurut petundjuk Nabi Muhammad s.a.w., orang Buddha mendjalankan ibadatnja menurut kitab-kitab jang ada padanja. Tetapi marilah kita semuanja ber- Tuhan. Hendaknja  Negara Indonesia ialah negara jang tiap-tiap orangnja dapat menjembali Tuhannja  dengan tjara jang leluasa. Segenap rakjat hendaknja ber-Tuhan setjara kebudajaan,  ja’ni dengan tiada "egoisme-agama” . Dan hendaknja Negara Indonesia satu Negara jang bertuhan!"

Kelima prinsip dasar atau philosophische grondslag atau weltanschauung  tersebut oleh Soekarno tidak disebut dengan Panca Dharma. Dengan petunjuk temannya yang ahli bahasa, kelima prinsip tersebut dinamakan sebagai Pancasila. Dari pidato Soekarno ini, tampak jelas bahwa Soekarno menyampaikan  5 prinsip dasar negara Indonesia merdeka yang dinamakan Pancasila. Susanto Polamolo (2018) menyederhanakan pokok-pokok  pikiran Soekarno, sebagai berikut:

Panitia Sembilan dan Mukadimah Dasar Negara

Seusai sidang pertama BPUPK, sejumlah anggota BPUPK mengadakan pertemuan untuk membicarakan langkah berikutnya, yang kemudian terbentuk dua panitia kecil. Panitia kesatu beranggotakan delapan orang bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota untuk kemudian  dibahas pada sidang berikutnya. Sementara panitia kedua beranggotakan sembilan orang bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar.

 

Panitia Delapan

Panitia Sembilan

1.

Soekarno (ketua)

1.

Soekarno (ketua)

2.

Ki Bagus Hadikusumo

2.

Moh. Hatta

3.

KH. Wachid Hasjim

3.

Moh. Yamin

4.

Moh. Yamin

4.

Achmad Subardjo

5.

Sutardjo

5.

Maramis

6.

7.

8.

Maramis

Oto Iskandar Dinata

Moh. Hatta

6.

7.

8.

9.

KH. Wachid Hasjim

KH. Abdul Kahar Moedzakkir

Abi Kusno Tjokrosujoso

H. Agus Salim

 

Dari kepanitiaan di atas, terdapat 5 orang yang merangkap dalam dua kepanitiaan sekaligus, yaitu Soekarno, Moh. Yamin, KH. Wachid Hasjim, Moh. Hatta, dan Maramis. Panitia delapan berhasil membuat sembilan pokok pikiran yang diusulkan para anggota BPUPK, yaitu:

  1. Usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya;
  2. Usulan yang meminta mengenai dasar negara;
  3. Usulan yang meminta mengenai soal unifikasi atau federasi;
  4. Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan kepala negara
  5. Usulan yang meminta mengenai warga negara;
  6. Usulan yang meminta mengenai daerah;
  7. Usulan yang meminta mengenai agama dan negara;
  8. Usulan yang meminta mengenai pembelaan;
  9. Usulan yang meminta mengenai keuanga

Sementara itu, Panitia Sembilan mengadakan  rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara. Diskusi berlangsung alot ketika membahas bagaimana relasi agama dan negara, sebagaimana juga yang tergambar dalam sidang BPUPK. Beberapa anggota BPUPK  menghendaki bahwa dasar negara Indonesia harus berlandaskan  Islam, mengingat  mayoritas penduduk  Indonesia adalah Muslim. Sementara itu, sebagian kelompok lain menolak menjadikan agama (dalam hal ini Islam) sebagai dasar negara. Bahkan, Moh. Hatta, Soepomo dan Ir. Soekarno mengusulkan pemisahan agama dan negara.

Piagam Jakarta dan Upaya Kompromi

Pokok-pokok  pikiran yang muncul dalam sidang BPUPK itu kemudian dikaji secara mendalam oleh Panitia Sembilan. Salah satu topik dari sembilan pokok bahasan yang sangat alot pembahasannya  adalah soal hubungan agama dan negara. Lobi-lobi di antara anggota Panitia Sembilan dilakukan.

Usulan sejumlah anggota untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara menda- pat sanggahan dari anggota lainnya. Dengan mengacu kepada seluruh masukan para anggota BPUPK, terutama pidato Soekarno yang secara gamblang menjelaskan dasar negara, akhirnya disepakatinya rancangan  asas atau dasar Indonesia  Merdeka,  yang diberi nama oleh Soekarno sebagai Mukadimah, Moh. Yamin menyebutnya sebagai Piagam Jakarta. Isinya sebagai berikut:

  1. 1. Ketuhanan,  dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil keputusan  Panitia Sembilan tersebut  kemudian dilaporkan  ke hadapan seluruh anggota BPUPK pada 22 Juni 1945. Karena dianggap telah menyelesaikan tugasnya, BPUPK dibubarkan pada 7 Agustus  1945. Agenda berikutnya adalah me- nyiapkan dan mematangkan  serta mengesahkan  hal-hal penting untuk memper- siapkan kemerdekaan  Indonesia. Maka pada 9 Agustus 1945 dibentuklah   Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI  belum menjalankan  tugas, situasi Indonesia semakin memanas seiring dengan dibomnya Nagasaki dan Hiroshima, sehingga  pada 14 Agustus  1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Seiring dengan itu, terjadi kekosongan kekuasaan, sehingga situasi tersebut dimanfaatkan  oleh para pendiri bangsa untuk mempercepat kemer- dekaan Indonesia. Akhirnya, Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus  1945.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Asal-usul dan Makna Semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Kelas X )

Asal-usul dan Makna Semboyan Bhinneka Tunggal Ika Pendidikan Pancasila Kelas X  Majapahit merupakan kerajaan di Nusantara yang banyak menginspirasi bangsa Indonesia. Semboyan bh

22/09/2024 18:37 WIB - Administrator
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana keputusan-keputusan penting diambil melalui pembicaraan bersama oleh rakyat. Di Indonesia, demokrasi sangat penting karena masyarakat Indone

25/06/2024 07:50 WIB - Administrator
Sejarah Perumusan Pancasila

PENDIDIKAN PANCASILA KELAS X SMK SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA         Pancasila sebagai ideologi negara merupakan gagasan yang dirumuskan melalui pr

01/08/2023 09:41 WIB - Administrator
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA (KELAS XI)

PENDIDIKAN PANCASILA KELAS XI SEMESTER GASAL PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKa 1. Makna dan Hakikat Ideologi Ideology berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertia

27/07/2023 23:41 WIB - Administrator
Bhinneka Tunggal Ika , Kelas XII

BHINNEKA TUNGGAL IKA KELAS XII 1. Makna dan Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dapat dimaknai meng

25/07/2023 15:35 WIB - Administrator
Supervisi Akademik Rekan Teman Sejawat (Pembelajaran Berdiferensiasi dan KSE)

https://www.youtube.com/watch?v=MGubVS0yenc

04/07/2023 21:51 WIB - Administrator
SEMESTA ( Serba Serbi Implementasi Aksi Nyata

04/07/2023 19:02 WIB - Administrator
Lilis Rina Santi, CGP Angkatan 7 Kota Pekalongan

04/07/2023 08:00 WIB - Administrator
MODUL 3.3

04/07/2023 01:18 WIB - Administrator
MODUL 3.2

04/07/2023 01:11 WIB - Administrator