• LILIS RINA SANTI
  • Bahagia Itu Sederhana, Bermanfaatlah Bagi Orang Lain

LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945

KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945

  1. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
  2. Suprastruktur

Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruh-an yang oKmpleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh. Selanjutnya, menurut Rusadi Kantaprawira, sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Unsur, komponen atau bagian yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait  dan fungsional.

Dengan demikian dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional.

Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi.

 

Dari pengertian sistem dan politik beberapa ahli mendefinisikan tentang sistem politik, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan.seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
  2. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.
  3. Jack C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.
  4. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.

Dari  berbagai  rumusan  di  atas, secara  umum  sistem  politik  dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat   yang   mana   kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai  dasar  kepada  masyarakat  dan menunjukkan  pola  hubungan  yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.

  1. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
  2. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
  3. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
  4. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.

Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen  yang  membentuk  bangunan  politik  suatu  negara  supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur.

Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. 

 

 

Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

  1. Infrastruktur

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara.

Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan  merupakan  kekuatan  infrastruktur  politik.  Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.

  1. Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
  2. Kelompok Kepentingan (interest  group),    yaitu  kelompok  yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang,  Lembaga  Swadaya  Masyarakat (LSM),  serikat  buruh  dan sebagainya.
  3. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum  yang  mendukung  keinginan  kelompok  mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.

 

  1. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian  informasi  dan  pendapat  politik  secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak            seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedang-       kan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media   komunikasi   diharapkan   mampu   mengolah,   mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.

 

  1. Lembaga – Lembaga Negara Republik Indonesia menurut UUD NRI Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai  konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai  tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan  dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor  42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18  Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK,

Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara  Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Presiden/Wakil Presiden
  5. Mahkamah Agung
  6. Mahkamah Konstitusi
  7. Komisi Yudisial
  8. Badan Pemeriksa Kekuangan

Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai berikut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Secara garis besar  berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga  negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah  sebagai berikut.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    1. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
    2. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
    3. MPR adalah  lembaga  tinggi  negara  dalam  sistem  ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
    4. Tugas dan   wewenang   MPR   adalah   berwenang   mengubah   dan menetapkan  UUD,  melantik  Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden  dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
    5. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
    6. Presiden
    7. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
    8. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
    9. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.

1)  Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)

2)  Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))

3)  Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)

4)  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)

5)  Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan  pertimbangan DPR (Pasal 13)

7)  Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))

8)  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR  (Pasal 14 ayat (2))

9)  Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15) 10) Membentuk  dewan  pertimbangan  yang  bertugas  memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)

11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17) 12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

  1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  3. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  4. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  5. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
  6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  7. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  1. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  2. Mahkamah Agung (MA)
    1. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  3. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  4. Kekuasaan kehakiman   merupakan   kekuasaan   merdeka   untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  5. Mahkamah Konstitusi
  6. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :

1)  Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945

2)  Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

3)  Memutus pembubaran partai politik.

4)  Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)

5)  Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).

  1. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.
  2. Komisi Yudisial (KY)

a.KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).

  1. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  3. DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
  4. DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
  5. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
  6. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

 

  1. Tata kelola Pemerintahan yang Baik

Menurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis.

  1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
  2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
  3. Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.

  1. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.
  1. Komunikasi, adanya   jaringan   multisistem (pemerintah,   swasta,   dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang
  2. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
  3. Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan   yang   berkelanjutan (sustainable  development),   ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
  4. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis
    antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.

Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut.

1) Hubungan   antara   pemerintah   dan   pasar.   Misalnya,   pemerintah mengendalikan harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.

2) Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, pemerintah memberikan pelayanan dan perlindungan bagi rakyat.

3) Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

4) Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan atau rembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.

5) Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaan dan  pedesaan.  Misalnya,  memberikan  izin  bertempat  tinggal  kepada  penduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan.

6) Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan undang-undang (RUU).

7) Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.

Untuk mengimplementasikan tatakelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut.

  1. a) Mewujudkan efisiensi dalam  menajemen  pada  sektor  publik,  antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
  2. b) Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah
    harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  3. c) Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang
  4. d) Adanya sistem informasi  yang  menjamin  akses  masyarakat  terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM.
  5. e) Adanya transparansi dalam perbuatan kebijan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah dijamin)

 

 

 

 

  1. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.

Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
  2. Memiliki sistem  pemerintahan  tertentu  yang  mengatur  kehidupan
  3. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
  4. Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
  5. Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.
  6. Dapat menerima perbedaan pendapat.
  7. Memiliki kepedulian  dan  kepekaan  terhadap  masalah-masalah  yang dihadapi bangsa.
  8. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
  9. Memiliki kesadaran  untuk  berpartisipasi  dalam  kegiatan  perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.
  10. Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksana-kan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara.
  11. Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum.
  12. Membangun budaya politik yang demokratis.
  13. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
  14. Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik.
  15. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.

Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.

  1. Di Lingkungan Sekolah

Setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencermin-kan pelaksanaan demokrasi langsung melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.

1) Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.

2) Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.

3) Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah. Dalam pelaksanaan demokrasi tidak langsung siswa dapat menyampai-kan aspirasi dan pendapatnya melalui usulan dan saran yang ditujukan kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan. Cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan membuat artikel yang berisikan aspirasi siswa yang dimuat di majalah dinding, buletin sekolah, dan sebagainya.

Supaya perilaku politik yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka setiap siswa harus memperhatikan ketentuanketentuan atau norma-norma sebagai berikut.

1) Pancasila.

2) Undang-Undang Dasar RI 1945.

3) Undang-Undang  RI  Nomor  9  tahun  1998  tentang    Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

4) Tata tertib siswa, dan sebagainya.

  1. Di Lingkungan Masyarakat

Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai berikut.

1) Forum warga.

2) Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.

3) Pembuatan  peraturan  yang  berupa  anggaran  dasar  dan  anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.

Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan dan norma-norma sebagai berikut.

1) Pancasila dan UUD RI 1945.

2)Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang parpai politik dan sebagainya.

3) Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.

4) Norma-norma sosial yang berlaku.

  1. Di Lingkungan Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya adalah sebagai berikut.

1) Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.

2) Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada).

3) Aksi demonstrasi  yang tertib, damai dan santun.

Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma sebagai berikut.

1) Pancasila.

2) UUD NRI 1945.

3) Undang-Undang seperti  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI  Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya.

4) Peraturan Pemerintah.

5) Keputusan Presiden.

6) Peraturan daerah.

Berbagai bentuk  partisipasi dan perilaku politik di atas merupakan peran  serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. Peran aktif warga  negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya.

 

Halaman Lainnya
Asal Usul dan Makna Semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Kelas X SMK)

Asal Usul dan Makna Semboyan Bhinneka Tunggal Ika PENDIDIKAN PANCASILA KELAS X Majapahit merupakan kerajaan di Nusantara yang banyak menginspirasi bangsa Indonesia. Semboyan bhinneka tu

22/09/2024 18:34 WIB - Administrator
Negara Kesatuan Republik Indonesia

Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana keputusan-keputusan penting diambil melalui pembicaraan bersama oleh rakyat. Di Indonesia, demokrasi sangat penting karena masyarakat Indone

25/06/2024 07:45 WIB - Administrator
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA (KELAS XI)

PENDIDIKAN PANCASILA KELAS XI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA  1. Makna dan Hakikat Ideologi Ideology berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita

27/07/2023 23:34 WIB - Administrator
UUD NRI TAHUN 1945

UUD NRI TAHUN 1945  Konstitusi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), merupakan sumber hukum tertinggi di negara ini.

17/11/2022 09:20 WIB - Administrator
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA  A. Hakikat hak dan kewajiban asasi manusia Makna hak asasi manusia Menurut

25/07/2021 22:56 WIB - Administrator