• LILIS RINA SANTI
  • Bahagia Itu Sederhana, Bermanfaatlah Bagi Orang Lain

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

 

  1. Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata, yaitu sistem dan pemerintahan. Kata sistem dalam bahasa Inggris mengandung makna system, yang berarti tatanan, susunan, jaringan, dan cara. Sedangkan istilah sistem dalam bahasa Yunani (systema) mengandung pengertian : 1) sebagai keseluruhan yang tersusun dari banyak bagian, dan 2) hubungan yang berlangsung antara satuan-satuan atau komponen-komponen secara teratur.

Kata sistem, juga memiliki pengertian yang bermacam-macam, sebagaimana tersebut di bawah ini.

  1. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir.
  2. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antar bagian-bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara satu dengan yang lainnya.
  3. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, di dalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya merupakan sistem yang tersendiri. Komponen-komponen tersebut memiliki fungsi masing-masing namun tetap saling berhubungan antara satu dengan yang lain menurut pola tertentu demi tercapainya tujuan dan fungsi yang sama.
  4. Sistem adalah seperangkat komponen, elemen, unsur atau subsistem dengan segala atributnya yang satu dengan lainnya saling berkaitan, saling mempengaruhi dan saling tergantung. Kesemuanya merupakan suatu kesatuan.

Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sedangkan kata pemerintah berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata tersebut di atas memiliki arti sebagai berikut.

  1. perintah adalah perkataan yang berarti menyuruh melakukan sesuatu,
  2. pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, dan negara
  3. pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.

Jadi, pengertian pemerintahan secara keseluruhan adalah organ yang berwenang memproses pelayanan publik dan berkewajiban memproses pelayanan sipil bagi setiap orang melalui hubungan pemerintahan, sehingga setiap anggota masyarakat yang bersangkutan menerimanya pada saat diperlukan, sesuai dengan tuntutan (harapan) yang diperintah.

Untuk memudahkan pemahaman, dapat diidentifikasikan beberapa pengertian pemerintahan melalui pendekatan kelembagaanseagai berikut.

  1. Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang oleh konstitusi negara disebut sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Hal ini, misalnya, terdapat di Indonesia di dalam UUD 1945, segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara, kekuasaan pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif saja melainkan juga meliputi fungsi lainnya, termasuk legislatif dan yudikatif.
  2. Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh presiden atau perdana menteri sampai level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dengan demikian, pemerintah dalam arti sempit hanya mencakup penyelenggara fungsi eksekutif.
  3. Pemerintah dalam arti pelayan adalah aktivitas penyelenggara negara yang memberikan pelayanan dan melayani kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan beberapa pengertian sistem ini, apabila kita kaitkan dengan pemerintahan, dapat diidentifikasikan sebagai berikut:

  1. Maksud dari keseluruhan yang utuh dan bulat adalah pemerintah.
  2. Komponen-komponen pemerintah yaitu, lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing memiliki fungsi yang berkaitan dan berhubungan dalam mencapai tujuan pemerintah negara.
  3. Masing-masing lembaga tersebut di atas, sebenarnya merupakan sebuah sistem. Dengan kata lain, dibawah strukturnya terdapat subsistem lagi, yaitu berupa departemen-departemen dan lembaga-lembaga non-departemen yang masing-masing memilliki tugas dan fungsi khusus.

Ryas Rasyid mengemukakan bahwa pemerintahan sebagai suatu sistem mencakup tiga komponen utama.

  1. Suatu sistem pemerintahan yang memiliki aturan.

Dalam pemerintahan Indonesia ada yang disebut dengan tata urutan perundang-undangan. Dari mulai yang tertinggi UUD 45, ketetapan MPR (DPR/DPD), undang-undang, Peraturan Pemerintah sampai pada peraturan yang lebih rendah lainnya. Aturan-aturan tersebut menjadi konstitusi sebuah negara serta menjadi mekanisme atur tata laku pemerintah.

  1. Adanya lembaga-lembaga.

Merujuk pada trias politika, maka dalam sebuah sistem pemerintahan terdapat lembaga legislatif (DPR/DPD yang ada di MPR) yang bertugas merumuskan peraturan dan perundang-undangan. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan undang-undang atau peraturan. Lembaga yudikatif (pengadilan) bertugas sebagai lembaga penegak keadilan.

  1. Pelaku (khususnya pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang melekat pada lembaga-lembaga), sejumlah birokrasi dan pejabat politik sebagai pelaku dan penanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan tadi.

                                                    

  1. Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

Suatu negara menerapkan sistem pemerintahan yang berbeda dengan negara lain. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan sistem presidensil atau parlementer. Situasi menunjuk pada sejarah perjuangan bangsa tersebut, dan kondisi menunjuk pada karakteristik penduduk, adat-istiadat, keibasaan, dan letak geografis negara yang bersangkutan. Pada dasarnya sistem pemerintahan yang dilakukan di negara-negara demokrasi menganut sistem presidensial atau parlementer. Kedua sistem tersebut memiliki beberapa bentuk variasi.

Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan-pemerintahan lain dianggap sebagai kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari sistem pemerintahan parlementer. Bahkan, Inggris dianggap dan disebut sebagai mother of parliaments (induk parlemen). Sementara itu, Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

Kedua negara tersebut dianggap sebagai tipe ideal karena menetapkan ciri-ciri yang ideal dari sistem pemerintahan yang dijalankan. Inggris merupakan negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer, sedangkan Amerika merupakan pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prisip dari sistem pemerintahan, sehingga kemudian diadopsi oleh negara-negara lain di belahan dunia.

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislatif.

  1. Sistem Pemerintahan Presidensial

Ciri-ciri pemerintahan presidensial, adalah sebagai berikut.

1)   Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen tapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.

2)   Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.

3) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal ini dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.

4) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen, seperti dalam sistem parlementer.

5)   Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.

6)   Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.

 

Sistem pemerintahan presidensial memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari sistem pemerintahan presidensial.

  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat selama 4 tahun, presiden Indonesia selama 5 tahun.
  • Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

 

Beberapa kekurangan sistem pemerintahan presidensial dapat disebutkan berikut ini.

  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan pemerintahan yang mutlak.
  • Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan/kebijaksanaan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif, sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Menyadari adanya kekurangan dari masing-masing sistem pemerintahan tersebut, negara-negara berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan dalam sistem pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, di Amerika Serikat yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial maka untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar diadakan mekanisme check and balance  terutama antara eksekutif dengan legislatif

  • ilihan umum, untuk menentukan anggota lembaga legislatif beserta presidennya.
  • Anggota legislatif, .bersama dengan eksekutif merancang dan merumuskan berbagai kebijakan publik yang berbentuk ketetapan atau undang-undang (legislation) dalam penyelenggaraan negara.
  • Presiden memilih, mengangkat, melantik, dan memberhentikan pembantu presiden (menteri).
  • Menteri bertanggung jawab kepada presiden.
  • Melalui menteri-menterinya, presiden melaksanakan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. (public service).
  • Evaluasi kritis terhadap kinerja dan pelayanan publik dapat dilakukan terhadap pemerintah. Hal tersebut kemudian menjadi landasan bagi rakyat untuk menentukan sikap politik pada pemilihan umum berikutnya.

     

  1. Sistem Pemerintahan Parlementer

Berikut ini adalah ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer.

  • Badan legislatif/parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  • Anggota parlemen terdiri atas orang-orang partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang menjadi mayoritas dan berkuasa di parlemen.
  • Pemerintah/kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  • Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  • Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan, ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  • Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet, maka prsiden/raja atas saran dari pedana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.

 

Sistem pemerintahan parlementer memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut ini adalah kelebihan dari sistem pemerintahan parlementer.

  • Pembuatan kebijaksanaan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini dikarenakan kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai/koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

 

Adapun kekurangan sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.

  • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif/kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi bekal menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

 

Berdasarkan bagan di atas, dapat dikemukakan bahwa dalam sistem pemerintahan parlementer terjadi proses pemerintahan sebagai berikut ini.

  • Rakyat melalui pemilihan umum memilih wakil rakyat yang akan duduk diparlemen.
  • Parlemen memilih kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Dalam kabinet ini, perdana menteri berfungsi sebagai kepala pemerintahan.
  • Perdana menteri selaku kepala pemerintahan memberikan pertanggungjawabannya kepada parlemen.
  • Parlemen memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja kabinet dan dapat mengeluarkan mosi tidak percaya. Jika mosi tidak percaya ini didukung oleh mayoritas parlemen, maka kabinet parlementer ini akan jatuh.
  • Posisi raja/kaisar/sultan dalam sistem parlementer, khususnya dalam monarki konstitusional, adalah badan negara yang tidak dapat diganggu gugat (the King can do no wrong). Oleh karena itu hubungan raja/kaisar/sultan dengan perdana menteri harus saling menghormati.

Pada sistem pemerintahan parlementer, apabila terjadi krisis pemerintahan yang disebabkan tidak adanya dukungan mayoritas/parlemen, mengakibatkan pemerintah kesulitan dalam membentuk kabinet baru. Hal ini disebabkan oleh adanya:

  • perbedaan kepentingan;
  • pandangan politik yang sulit dipertemukan; dan
  • balas dendam antar kelompok di legislatif.

Dalam kondisi seperti ini, menurut Miriam Budihardjo, terpaksa harus dibentuk kabinet ekstra-parlementer, yaitu suatu kabinet yang dibentuk tanpa formatur. Kabinet tersebut merasa terikat pada konstelasi politik yang ada di legislatif. Dengan demikian, formatur kabinet dapat menunjuk menteri berdasarkan keahlian individual dalam memangku jabatan menteri. Jika ada menteri yang merupakan anggota sebuah partai politik maka kehadirannya bukan atas nama partai melainkan atas nama pribadi. Kabinet ekstra-parlementer ini biasanya mempunyai program kerja yang terbatas dan hanya terorientasi pada pemecahan masalah negara dan bangsa yang sedang dihadapinya

 

  1. Pengaruh sistem pemerintahan terhadap negara lain

Sebuah pilihan sistem pemerintahan oleh suatu negara memberikan dampak pada proses dinamika sosial politik negara yang bersangkutan. Misalnya, sebuah negara yang menentukan pilihannya untuk menjadi sebuah negara parlementer, maka kekuasaan raja/kaisar/sultan sebelumnya, harus mengalami proses pengurangan. Kekuasaan raja/sultan/kaisar tidak lagi kuat dan luas sebagaimana yang dimilikinya di zaman kerajaan sebelumnya

Contoh negara yang menganut sistem presidensial adalah Amerika Serikat, Filipina, Brazil, Mesir, dan Argentina. Contoh negara yang menganut sistem  pemerintahan parlementer adalah inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.

Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial ataupun parlementer, namun tetap terdapat variasi-variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut siatem presidensial, tidak mungkin sama dengan sistem pemerintahan presidensial yang berlaku di Amerika Serikat. Bahkan di negara-negara tertentu menggunakan sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya adalah negara Prancis di masa pemerintahannya sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, namun disamping itu juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.

Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lainnya. Salah satu manfaat penting sistem pemerintahan suatu negara menjadi bahan perbandingan negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara lain. Negara-negara di dunia dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan sistem-sistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya, setelah melakukan pernbandingan dengan negara lain. Mereka dapat pula mengadopsi sistem pemerintahan dari negara lain menjadi sistem negara pemerintahan negara yang bersangkutan.

Para pejabat negara, politisi dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, dan perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya.

Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan serta wawasan yang semakin luas sehingga mampu mengembangkan sistem pemerintahan negaranya dengan lebih baik. Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antar negara.

Sebagai negara yang menganut sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktek-praktek sistem pemerintahan yang ada di Amerika. Misalnya, pemilihan presiden secara langsung dan mekanisme checks and balances. Disamping itu, konvensi partai Golkar menjelang Pemilu 2004 juga mencontoh praktek di Amerika Serikat. Meski demikian, tidak semua praktek pemerintahan Indonesia bersifat tiruan semata, seperti contohnya Indonesia mengenal adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada majelis semacam itu. 

Dengan demikian sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan kajian, perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer secara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya telah disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.

 

  1. Pelaksanaan system pemerintahan

Negara merupakan institusi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan dan tata tertib yang diberlakukan bagi rakyat dan wilayah tersebut. Suatu negara dalam menjalankan roda pemerintahannya tidak bisa terlepas dari sistem politik yang dijalankan dan rakyatlah yang melaksanakan sistem tersebut. Antara pemerintah dengan rakyat mempunyai hubungan yang sangat erat. Jadi, yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara membuat peraturan, penerapan peraturan, dan penegakan peraturan.

Sedangkan rakyat adalah pihak yang mejalankan peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Oleh karena itu, sistem politik suatu negara tidak akan memisahkan antara pemerintah dengan masyarakat. Dalam melaksanakan perundang-undangan dan ketatalaksanaan pemerintahan terhadap pembatasan atas kebebasan bertindak di pihak badan pemerintahan. Pangawasan oleh badan pengadilan, termasuk pengadilan bagi pemerintahan diperketat, misalnya dalam hal menilai tindakan administratif, keputusan administratif dapat dinyatakan batal karena bertentangan dengan aturan hukum tertulis tertentu atau bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. 

Indonesia adalah salah satu negara yang terletak di Asia Tenggara dan menjadi perintis, pelopor, serta pendiri ASEAN. Letak geografis Indonesia berada diantara dua samudra yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia; serta diapit oleh dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia.

UUD 1945 yang dikenal sebagai suatu naskah yang singkat, apabila dikaji dengan cermat ternyata tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari organisasi dan sistem pemerintahan negara. Pemisahan kekuasaan dalam arti materiil tidak ditemukan bahkan tidak pernah dilaksanakan di Indonesia. Yang ada dan dilaksanakan adalah pemisahan kekuasaan dalam arti formal. Dengan kata lain, di Indonesia terdapat pembagian kekuasaan.

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa susunan Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang pada pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan perwakilan daerah dalam rangka menegakkan nilai demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan politik bangsa, setelah dilakukan amandemen UUD 1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam tatanan kenegaraan termasuk dalam susunan dan kedudukan lembaga permusyawaratan, lembaga perwakilan rakyat dengan adanya lembaga perwakilan daerah. Selain itu, Sidang Tahunan MPR RI tahun 2002 juga mengamanatkan untuk mengembangkan sistem politik nasional yang lebih demokratis dan terbuka dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.

Dengan dianutnya konsep pembagian kekuasaan dalam sistem ketatanegaran Indonesia di bawah UUD 1945, maka persoalan yang muncul adalah, sebagai berikut:

  1. siapakah sebenarnya pemegang kekuasaan dalam negara Republik Indonesia?;
  2. bagaimanakah pembagian kekuasaannya?; dan
  3. bagaimanakah pembagian batas kekuasaannya?.

Semua jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat ditemukan di dalam UUD 1945.

Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut sistem pemerintahan presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Indonesia adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem presidensial.

Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut ini.

  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi DPR tetap mempunyai fungsi mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan atau melalui persetujuan DPR.

Contohnya, dalam pengangkatan duta negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian.

  1. Presiden dalam mengeluarkan kebijaksaan tertentu memerlukan pertimbangan dan atau persetujuan DPR.

Contohnya, pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, amnesti, dan abolisi.

  1. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

Dengan demikian, terdapat perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bikameral, mekanisme chechks and balances, dan pemberian kekusaaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Marilah kita bandingkan pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan.

Pada era reformasi, tuntutan yang harus segera dilaksanakan adalah melakukan amandemen/perubahan atas UUD 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari sebelumnya. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan Indonesia sekarang ini. Berikut ini akan dijekakan masing-masing fungsi  Lembaga pemerintahan RI :

 

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Dalam naskah asli UUD 1945, dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain, MPR adalah penyelenggara dan pemegang kedaulatan rakyat. MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Keanggotaan MPR ini diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabatan MPR adalah lima tahun, dan berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan janji atau sumpah.

Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari anggota dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Menurut pasal 7 UU SUSDUK MPR, jika pimpinan MPR belum terbentuk, maka pimpinan sidang dipimpin oleh pimpinan sementara MPR, yaitu ketua DPR, ketua DPD dan satu wakil ketua sementara MPR, sedangkan jika keuta DPR, ketua DPD berhalangan, maka dapat digantikan oleh wakil ketua DPR dan wakil ketua DPD. Peresmian sebagai ketua MPR sementara ini dilakukan melalui keputusan MPR.

Menurut Pasal 2 UUD 1945 bersidang sedikit-dikitnya sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain, jika dimungkinkan atau dipandang perlu, maka selama lima tahun dapat mengadakan sidang lebih dari satu kali.    

Jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen maka dapat ditemukan sejumlah perbedaan. Untuk lebih jelasnya perhatikan tabel di bawah ini, secara sistematis disajikan keanggotaan, perekrutan, dan kewenangan MPR.

  1. Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Sebelum tahun 2004, Presiden RI dipilih oleh MPR, sedangkan dalam pemilu 2004, Presiden dan Wakil Presiden RI dipilih langsung oleh rakyat. Jika ada suara yang berimbang, maka pemilihan presiden pada putaran kedua diserahkan kepada MPR melalui musyawarah dengan mekanisme pengambilan suara terbanyak.

Sebagai bahan perbandingan, dibawah ini disertakan tabel perbedaan kekuasaan dan wewenang presiden serta wapres sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.

  1. Kementerian Negara Menurut UUD 1945

Berdasarkan UUD 1945 pasal 17 (sebelum Amandemen) menyebutkan bahwa:

      Ayat 1 : Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

      Ayat 2 : Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

      Ayat 3 : Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

Untuk menambah pemahaman kalian tentang materi kementerian negara menurut     UUD 1945, maka dapat kalian lihat pada tabel 7 sebagai berikut.   

  1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara dan merupakan lembaga legislatif. Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan (SUSDUK) MPR, DPR dan DPD; pasal 17, anggota DPR berjumlah 550 orang. Seperti halnya keanggotaan MPR, keanggotaan DPR pun diresmikan oleh Keputusan Presiden. Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.

Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Pembacaan sumpah atau janji dilakukan secara  bersamaan dengan dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPR. Jika ada anggota DPR yang berhalangan hadir untuk membaca sumpah dan janji secara bersama-sama, maka pembacaan sumpah atau janji, dilakukan di Sidang Paripurna dengan panduan Ketua DPR.

Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Sebelum terbentuk ketua DPR, maka pimpinan sidang yang dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPR yang terdiri atas 2 orang wakil partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu. Jika pemegang pemilu itu berimbang, maka dilakukan musyawarah dalam pemilihan anggota DPR tersebut.

Menurut pasal 25 UU No 22 Tahun 2003, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu, menurut pasal 27 UU yang sama DPR juga memiliki hak untuk interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, sedangkan fungsi DPR yaitu:

  1. membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama;
  2. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU;
  3. menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
  4. memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU.APBN dan RUU yang berkaitan degan pajak, pendidikan dan agama;
  5. menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangn DPD;
  6. melaksanakan pengawasan terhadap UU, anggaran pendapatan, dan belanja negara serta kebijakan pemerintah;
  7. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama;
  8. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  9. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK;
  10. memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
  11. memberikan persetujuan calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial yang ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh presiden;
  12. memilih 3 orang calon anggota Hakim Konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
  13. memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
  14. memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang berakibat secara luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara dan atau pembentukan UU;
  15. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mayarakat; dan
  16. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan oleh UU.

Selain DPR, dalam sistem pemerintahan Indonesia juga dikenal adanya DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi, menurut UU RI No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, yaitu minimal 35 orang dan maksimal 100 orang, seperti terlihat pada tabel 8.

 

  1. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan anggota MPR yang terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang. Seluruh anggota DPD ini tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Anggota DPD diresmikan oleh Keputusan Presiden. Bagi anggota DPD, selama persidangan harus berdomisili di ibukota negara RI.

Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPD yang baru membacakan sumpah atau janji. Pembacaan sumpah/janji DPD dilakukan dalam Sidang Paripurna DPD, dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Jika ada anggota DPD yang berhalangan hadir untuk membaca sumpah atau janji secara bersamaan, maka pembacaan sumpah dan janji dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPD dengan dipandu oleh pimpinan DPD.

 Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua, dan sebanyak-banyaknya 2 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD. Sebelum terbentuk ketua DPD maka pimpinan sidang dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPD yang dipilih dari seorang anggota tertua dan anggota termuda.

Menurut pasal 41 UU No 22 Tahun 2003, DPD mempunyai fungsi mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berhubungan dengan legislatif tertentu. DPD juga mempunyai fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu. 

Tugas dan wewenang DPD adalah:

  1. mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan;
  2. memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  3. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Keanggotaan DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang berasal dari perorangan dengan ketentuan seperti terlihat pada tabel 10.

Selain itu, ditentukan pula syarat-syarat sebagai berikut:

  1. jumlah dukungan dari pemilih tersebut sekurang-kurangnya sebanyak 25% tersebar dari sejumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  2. jumlah dukungan tersebut harus dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol dan kertas tanda penduduk atau identitas lainnya;
  3. seorang pendukung tidak boleh memberikan dukungan kepada lebih dari 1 orang calon anggota DPD; dan
  4. kebebasan setiap pendukung dilakukan oleh KPU.

 

  1. Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung mempunyai fungsi untuk melaksanakan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan merdeka, artinya tidak ada turut campur tangan dari badan pemerintah atau legislatif. Kekuasaan kehakiman dijalankan atas dasar penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, jika ada pejabat yang melanggar hak asasi manusia, maka dapat dikategorikan sebagai inkostitusional dan melanggar hukum.

Lembaga kehakiman yang ada di Indonesia berada pada tingkat nasional dan tingkat kabupaten/kota. Menurut UUD 45, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan lainnya. Adapun badan-badan penyelenggara peradilan menurut Ketentuan Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia terdiri atas:

  1. peradilan umum, yaitu peradilan yang menangani masalah pidana masyarakat sipil Indonesia;
  2. peradilan agama, yaitu peradilan yang menangani masyarakat Islam, seperti perkawinan, perceraian, dan rujuk;
  3. peradilan militer, yaitu peradilan khusus yang menangani masalah hukum para petugas selama melaksanakan pendidikan kemiliterannya; dan
  4. peradilan tata usaha negara (PTUN), yaitu peradilan yang menangani masalah-masalah perdata di masyarakat.

 Secara hirarki, tingkat pengadilan adalah sebagai berikut Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Jika memperhatikan susunan kedudukannya, maka dapat dikatakan bahwa Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang tertinggi di Indonesia. Mahkamah Agung, berwenang mengadili pada tingkat kasasi, mengkaji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung, sedangkan Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman, di bidang hukum.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuasaan dan kewenangan sebagai berikut:

  1. mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk mengadili UU terhadap UUD,
  2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara,
  3. memutuskan pembubaran partai politik, dan
  4. memutuskan pendapat DPR tentang pelanggaran yang dilakukan oleh presiden.

Jumlah anggota MK sebanyak 9 orang sebagai hakim konstitusi yang terdiri atas 3 orang diajukan oleh presiden, 3 orang diajukan oleh DPR dan 3 orang diajukan oleh MA. Setelah terpilih, penetapan keanggotaan sebagai anggota MK dilakukan oleh presiden.

Komisi Yudisial (KY) yaitu sebuah komisi yang mandiri dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat serta perilaku hakim. Seorang anggota KY harus memiliki pengalaman, integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.  

 

  1. Persamaan system pemerintahan di berbagai negara

Pada bagian sebelumnya telah disebutkan bahwa sistem pemerintahan sebuah negara ditandai oleh beberapa organ atau lembaga negara. Organ-organ negara tersebut meliputi, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Selain organ-organ tersebut, sistem pemerintahan sebuah negara juga menggambarkan adanya kabinet, kelompok kepentingan, organisasi masyarakat, sistem hukum, dan konstitusi negara. Semua lembaga tersebut berjalan dan saling berkaitan dalam suatu mekanisme tertentu pada kehidupan negara yang bersangkutan. Keseluruhan organ-organ tersebut membentuk suatu sistem pemerintahan negara.

Meskipun sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang berjalan di negara lain, dapat ditemukan beberapa persamaan sistem pemerintahan dari negara-negara yang ada. Persamaan itu terlihat pada bentuk-bentuk kelembagaan yang dimiliki negara. Beberapa persamaan sistem pemerintahan adalah sebagai berikut:

  1. Bentuk negara yaitu:
    1. Kesatuan atau unitaris. Contoh: Inggris, Perancis, Indonesia dan Filipina.
    2. Serikat atau federal. Contoh: India, Malaysia, Brazil, USA, dan Australia.

     Pada umumnya, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan negara-negara di dunia terbagi dalam dua klasifikasi yaitu:

  1. Negara dengan bentuk pemerintahan monarki atau republik.

      Contoh negara dengan sistem pemerintahan monarki adalah Brunei Darussalam, Arab Saudi, dan Kuwait.

  1. Negara dengan sistem pemerintahan presidensial atau parlementer.

Contoh negara dengan sistem pemerintahan parlementer adalah India, Australia, dan Brazil.

Hampir semua sistem pemerintahan negara memiliki badan eksekutif, badan legislatif, dan badan yudikatif.

  1. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan ini berkaitan dengan sistem pemerintahan negara. Negara dengan sistem pemerintahan presidensial maka kekuasaan eksekutif dijabat oleh presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Dalam sistem parlementer, kepala negara adalah presiden/raja/kaisar/sultan, sedangkan kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri. Negara dengan sistem presidensial misalnya Amerika Serikat, Indonesia, Prancis dan Brazil. Negara dengan sistem parlementer misalnya India, Singapura, Inggris, Jepang, Australia dan Malaysia.

  1. Kekuasaan Legislatif

Lembaga legislatif atau parlemen umumnya memakai sistem bikameral. Satu lembaga merupakan perwakilan dari wilayah, daerah atau negara bagian, dan lembaga lain merupakan perwakilan rakyat.  Sistem bikameral terdapat di banyak negara seperti India, Mesir, Brazil, Australia, Indonesia dan Amerika Serikat. Hanya sedikit negara yang menggunakan sistem “unikameral”, seperti Brunei Darussalam dan Cina. Para anggota parlemen umumnya dipilih melalui pemilu.

  1. Kekuasaan Yudikatif

Semua negara memiliki badan kehakiman. Umumnya, badan kehakiman bersifat bertingkat atau tingkat mulai dari badan kehakiman ditingkat pusat atau federal, wilayah atau negara bagian dan provinsi. Penetapan pejabat badan kehakiman tidak melalui pemilu.

Untuk memudahkan kalian melakukan perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan negara Jepang, Inggris, Amerika Serikat; berikut ini secara sistematis disajikan bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, nama resmi, kepala negara, kepala pemerintahan, eksekutif dan yudikatif.

 

Halaman Lainnya
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA (KELAS XI)

PENDIDIKAN PANCASILA KELAS XI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA  1. Makna dan Hakikat Ideologi Ideology berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita

27/07/2023 23:34 WIB - Administrator
UUD NRI TAHUN 1945

UUD NRI TAHUN 1945  Konstitusi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), merupakan sumber hukum tertinggi di negara ini.

17/11/2022 09:20 WIB - Administrator
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA  A. Hakikat hak dan kewajiban asasi manusia Makna hak asasi manusia Menurut

25/07/2021 22:56 WIB - Administrator
FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN

FAKTOR  PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA  A. Makna Persatuan dan Kesatuan Persatuan dan kesatuan merupakan

16/03/2020 20:51 WIB - Administrator
KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

 A. Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional Posisi negara Indonesia yang berada di tengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu Asia dan A

16/03/2020 20:46 WIB - Administrator