• LILIS RINA SANTI
  • Bahagia Itu Sederhana, Bermanfaatlah Bagi Orang Lain

INTEGRASI NASIONAL

FAKTOR - FAKTOR PEMBENTUK INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

 

  1. Makna Bhinneka Tunggal Ika

Semboyan bangsa Indonesia tersebut tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika  merupakan  alat  pemersatu  bangsa.  Untuk  itu,  kita  harus  benar-benar memahami maknanya. Selain semboyan tersebut, negara kita juga memiliki alatalat pemersatu bangsa yang lain, yakni:

  1. Dasar Negara Pancasila
  2. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
  3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
  4. Lambang Negara Burung Garuda
  5. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  6. Lagu-lagu perjuangan

Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. persatuan  dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.

  1. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
  2. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
  3. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
  4. Pembangunan berjalan lancar.

       Indonesia merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia  merupakan  negara  yang  memiliki  keistimewaan  keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain.

       Pada dasarnya keberagaman masyarakat Indonesia menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia. Namun, dalam kenyataanya masih ada konflik yang terjadi dengan mengatasnamakan suku, agama, ras atau antargolongan tertentu. Hal ini menunjukkan  yang ada harusnya dapat menjadi modal bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa yang kuat. Untuk mendukungnya, diperlukan persatuan yang kokoh dan kuat. Namun, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan. Salah satunya masih terjadi bentrokan yang mengatasnamakan suku tertentu dalam hal penggarapan lahan pertanian atau hutan. Hal ini menunjukkan belum adanya kesadaran akan sikap komitmen persatuan dalam keberagaman di Indonesia. Komitmen akan persatuan akan tegak jika peraturan yang mengatur masalah suku atau hak individu ditegakkan dengan baik.Jika  bentrokan  ini  diakibatkan karena   masalah   yang   berkaitan dengan   hukum,   Undang-Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945 telah mengatur dalam Pasal 28D Ayat (1) bahwa ”Setiap orang   berhak   atas   pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum  yang  adil  serta  perlakuan yang  sama  di  hadapan  hukum”.

Persatuan bangsa merupakan syarat yang mutlak bagi kejayaan Indonesia.Jika masyarakatnya tidak bersatu dan selalu memprioritaskan kepentingannya sendiri, maka cita-cita Indonesia yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila hanya akan menjadi mimpi yang tak akan pernah terwujud. Kalian harus mampu menghidupkan kembali semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut. Kuncinya terdapat pada komitmen persatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman.

 

  1. Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
  2. 1. Pengertian Integrasi Nasional

       Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi  berasal  dari  bahasa  Inggris,  integrate,  artinya  menyatupadukan, menggabungkan,  mempersatukan.  Dalam  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.

  1. Secara Politis

     Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.

  1. Secara Antropologis

     Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

 

  1. Syarat Integrasi

       Adapun syarat keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah sebagai berikut.

  1. Anggota-anggota masyarakatmerasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
  1. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan   nilai-nilai sosial   yang   dilestarikan   dan dijadikan pedoman.
  2. Norma-norma dan   nilai-nilai sosial   dijadikan   aturan   bakudalam melangsungkan proses integrasi sosial.

Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Apakah kalian bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik (good citizenship). Jangan sampai menyalahgunakan hak karena banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara. Perilaku ini bisa dijadikan salah satu contoh perilaku yang bisa merugikan masyarakat lain, khususnya bagi pemerintah. Pelanggaran akan hak orang akan menyebabkan terjadinya disintegrasi sehingga orang tersebut tidak menjalankan kewajibannya.

Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan diri sendiri. Misalnya, pertumbuhan pembanguanan infrastruktur (jalan dan jembatan) di satu daerah dengan daerah lainnya harus sama. Jika berbeda akan terjadi kecemburuan dan berakibat terganggunya integrasi nasional.

Dengan demikian, sangat penting integrasi nasional bagi pembangunan bangsa dalam masyarakat yang berbeda-beda. Setiap warga masyarakat di daerah harus menyadari adanya perbedaan etnik,  suku, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Salah satu kewajiban sebagai warga negara adalah menjaga integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Memang saat ini Indonesia tidak dalam keadaan atau suasana perang, tetapi negara menuntut kita sebagai warga negara untuk ikut serta menjaga integrasi nasional.

Rakyat Indonesia harus memiliki sikap untuk mempersiapkan diri jika terdapat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu integrasi nasional.

Kita wajib ikut serta dalam menjaga integrasi nasional dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik wajib menaati semua peraturan-peraturan yang berlaku.

 

  1. Faktor-faktor Pendorong, Pendukung, dan Penghambat Integrasi Nasional
  2. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional

1)  Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.

2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

3) Adanya  tekad  serta  keinginan  untuk  bersatu  di  kalangan  bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.

4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.

  1. Faktor pendukung integrasi nasional

1)   Penggunaan bahasa Indonesia.

2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.

3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.

4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.

5)    Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.

  1. Faktor penghambat integrasi nasional

1)  Kurangnya   penghargaan   terhadap   kemajemukan   yang   bersifat heterogen.

2)   Kurangnya toleransi antargolongan.

3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.

4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.

       Upaya untuk mencapai integrasi nasional dapat dilakukan dengan cara menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika ada peran serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam proses integrasi nasional. Tuliskanlah oleh kalian bagaimana

 

  1. Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela Negara
  2. Kesadaran Warga Negara

Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela Negara. Memang Negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela Negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa

 

  1. Pengertian Bela Negara

                   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara. Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 enyatakan,“Bahwasesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan   perikemanusiaan   danperikeadilan”.Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun  harus  diselesaikan  melalui cara-cara   damai.  

Bagi   bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha  dan  penyelesaian  secara damai  tidak  berhasil.  Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela begara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap  Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan sebagai berikut.

  1. Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.
  2. Dari luar negeri

1)  Agresi

2)  Pelanggaran wilayah oleh negara lain

3)  Spionase (mata-mata)

4)  Sabotase

5)  Aksi terror dari jaringan internasional

  1. Dari dalam negeri

1)  Pemberontakan bersenjata

2)  Konflik horizontal

3)  Aksi teror

4)  Sabotase

5)  Aksi kekerasan yang berbau SARA

6)  Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)

7)  Pengrusakan lingkungan

              Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

  1. Tantangan adalah hal  atau  usaha  yang  bertujuan  untuk  menggugah kemampuan.
  2. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk   melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
  3. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak searah)
  4. Dasar Hukum Bela Negara

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara.

  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagaikomponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 3 Tahun  2002  tentang Pertahanan negara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan   pertahanan  negara”;   Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
  8. pendidikan Kewarganegaraan,
  9. pelatihan dasar kemiliteran,
  10. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
  11. pengabdian sesuai dengan profesi.

 

 

 

  1. Membangun Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

  Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.

  1. Pendidikan Kewarganegaraan

     Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.

  1. Pelatihan dasar kemiliteran

     Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Sedangkan, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.

  1. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

          Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.

  1. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi

     Upaya  bela  Negara  tidak hanya melalui cara-cara militer saja   tetapi   banyak   usaha bela  Negara  dapat  dilakukan tanpa  cara  militer.  Misalnya, sebagai  atlet  nasional  dapat mengharumkan  nama  bangsa dengan  meraih  medali  emas dalam  pertandingan  olahraga. Selain  itu,  siswa  yang  ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan    prestasi    yang menunjukkan    upaya    bela Negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk  kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya. Upaya bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang Dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela Negara bukan lagi hanya kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.

 

 

Halaman Lainnya
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA (KELAS XI)

PENDIDIKAN PANCASILA KELAS XI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA  1. Makna dan Hakikat Ideologi Ideology berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita

27/07/2023 23:34 WIB - Administrator
UUD NRI TAHUN 1945

UUD NRI TAHUN 1945  Konstitusi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), merupakan sumber hukum tertinggi di negara ini.

17/11/2022 09:20 WIB - Administrator
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA  A. Hakikat hak dan kewajiban asasi manusia Makna hak asasi manusia Menurut

25/07/2021 22:56 WIB - Administrator
FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN

FAKTOR  PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA  A. Makna Persatuan dan Kesatuan Persatuan dan kesatuan merupakan

16/03/2020 20:51 WIB - Administrator
KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

 A. Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional Posisi negara Indonesia yang berada di tengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu Asia dan A

16/03/2020 20:46 WIB - Administrator