• LILIS RINA SANTI
  • Bahagia Itu Sederhana, Bermanfaatlah Bagi Orang Lain

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

  1. Hakikat Bangsa dan Negara

Pada dasarnya manusia merupakan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur, yaitu unsur jasmani (raga) dan unsur rohani (jiwa). Manusia diberi potensi berupa akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Sedangkan manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis.

  • Pengertian Bangsa

Bangsa adalah sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu yang di ikat oleh persamaan nasib, sejarah dan cita-cita. Pengertian bangsa menurut para ahli :

  1. Menurut Hans Kohn (Jerman),

Bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan (agama).

  1. Menurut Otto Bauer (Jerman),

Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan.

  1. Menurut F. Ratzel (Jerman),

Bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal.

Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :

  1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik, ekonomi, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
  2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
  3. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keaslian atau kekhasan. Contohnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
  4. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

 

  • Pengertian Negara

Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa. Pengertian bangsa menurut para ahli :

  1. Menurut George Jellinek

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.

  1. Menurut R. Djokosoentono

Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

  1. Menurut Harold J. Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasian karena mempunyai wewenang yang bersifat mamaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat itu.

  1. Menurut Rogert H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

  1. Menurut Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

 

  1. Unsur – Unsur Pembentuk Bangsa dan Negara
    1. Unsur-unsur Pembentuk Bangsa

Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:

  • Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
  • Adat-istiadat
  • Kesamaan politik.

Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:

  • Persamaan sejarah.
  • Persamaan cita-cita.
  • Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

 

  1. Unsur-unsur Pembentuk Negara

Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. 

  • Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  1. Rakyat

Rakyat suatu negara ialah semua orang yang berada di dalam wilayah negara yang taat kepada peraturan dalan suatu negara tersebut.

  1. Wilayah

Wilayah adalah hal penting yang harus ada di suatu negara. Secara umum wilayah dapat kita bedakan atas wilayah daratan, lautan, udara dan wilayah ekstrateritorial. Wilayah merupakan landasan fisik atau landasan materil negara.

  1. Pemerintahan Berdaulat

Pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat yang harus ada dalam keberadaan suatu negara. Pemerintah dan negara lain tidak ada kuasa atas wilayah dan rakyat negara tersebut.

Pemerintahan dapat kita bedakan menjadi dua, yaitu :

Pemerintahan dalam arti sempit, ialah semu alat kelengkapan negara yang  menjalankan pemerintahan, seperti presiden, wakil presiden serta para menteri, sedangkan

Pemerintahan dalam arti luas, meliputi seluruh kekuasaan yang ada di pemerintahan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu :

  • Kedaulatan ke dalam, merupakan kedaulatan pemerintahan yang memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kedaulatan ke luar, merupakan kedaulatan pemerintah yang berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak patuh kepada kekuatan lain, dan harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing.

 

  • Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.

 

  1. Pengakuan dari Negara lain

Pengkuan dari negara lain ialah unsur penguat untuk terbentuknya suatau negara. Unsur ini berfungsi untuk menerangkan bahwa suatu negara tersebut sudah berdiri. Sehingga negara tersebut dikenal, atau diketahui oleh negara-negara lain.

Pengakuan dari negara lain dibagi atas dua macam, yaitu :

  1. Pengakuan de facto, merupakan pengakuan dari melihat kenyataan dan fakta tentang berdirinya suatu negara.
  2. Pengakuan de jure, merupakan suatu pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional yang ada.

 

  1. Tujuan dan Fungsi Negara
  • Tujuan negara menurut pendapat para ahli :
  1. Menurut Plato

Tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik  sebagai makhluk individu maupun sosial.

  1. Menurut Roger H. Soltau

Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.

  1. Menurut Harold J. Laski

Tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

  1. Menurut Aristoteles

Tujuan Negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.

  1. Menurut Socrates

Tujuan negara adalah merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asalnya mengacu pada budi pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah oleh rakyat.

Tujuan negara Indonesia dijabarkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, secara rinci, tujuan tersebut adalah :

  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  • memajukan kesejahteraan umum,
  • mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

  • Fungsi negara menurut para ahli :
    1. Menurut Moh. Kusnardi

Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu melaksanakan kebijakan (hukum dan ketertiban) dan membutuhkan kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan kebijakan untuk mencegah bentrokan di masyarakat dalam rangka mencapai tujuan bersama dan keinginan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

  1. Menurut Mariam Budiardjo
  • Menerapkan kontrol untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah konflik yang terjadi di masyarakat,
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
  • Mempromosikan aspek pertahanan dan keamanan untuk menjaga serangan dari luar dan merusak dari dalam negeri, dan
  • Keadilan bagi semua warga negara melalui badan-badan yang ada peradilan dan konstitusi negara.
    1. Menurut Charles E. Merriem
  • Menegakkan keadilan.
  • Memberikan perlindungan kepada warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Pertahanan, untuk menjaga integritas dan kelangsungan hidup, negara ini memiliki fungsi pertahanan.
  • Melaksananakan Control.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
    1. Menurut Montesquieu
  • Fungsi legislasi, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang.
  • Fungsi eksekutif bahwa negara menerapkan hukum.
  • Fungsi peradilan, mengawasi bahwa semua peraturan dibuat untuk ditaati.
    1. Menurut John Locke
  • Fungsi legislatif bahwa negara memiliki fungsi untuk membuat undang-undang.
  • Fungsi eksekutif, peraturan pelaksanaan.
  • Fungsi federatif, berurusan dengan urusan luar negeri, hal perang dan perdamaian.

 

Fungsi Negara Secara Umum

  1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Negara harus melindungi elemen negara (orang, wilayah, dan pemerintah) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal maupun eksternal. Contoh: penjaga militer perbatasan negara

  1. Fungsi Keadilan

Negara berkewajiban untuk melakukan keadilan di depan hukum tanpa diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Seseorang yang melakukan suatu tindakan kriminal dihukum terlepas dari posisi dan jabatan.

  1. Fungsi Pengaturan dan Keadilan

Negara membuat sebuah peraturan perundang-undangan  guna untuk menjalankan kebijakan dengan adanya landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.

  1. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Negara untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih makmur dan sejahtera.

Halaman Lainnya
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA (KELAS XI)

PENDIDIKAN PANCASILA KELAS XI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA  1. Makna dan Hakikat Ideologi Ideology berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita

27/07/2023 23:34 WIB - Administrator
UUD NRI TAHUN 1945

UUD NRI TAHUN 1945  Konstitusi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), merupakan sumber hukum tertinggi di negara ini.

17/11/2022 09:20 WIB - Administrator
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA  A. Hakikat hak dan kewajiban asasi manusia Makna hak asasi manusia Menurut

25/07/2021 22:56 WIB - Administrator
FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN

FAKTOR  PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA  A. Makna Persatuan dan Kesatuan Persatuan dan kesatuan merupakan

16/03/2020 20:51 WIB - Administrator
KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

 A. Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional Posisi negara Indonesia yang berada di tengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu Asia dan A

16/03/2020 20:46 WIB - Administrator