SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
- Pengertian sistem hukum internasional
Pengertian hukum internasional menurut para ahli, antara lain :
- Hugo de Groot
Dalam buku de Jure Belli ac Pacis ( perihal perang dan damai ) mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional dadasarkan pada kemauan atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri didalamnya.
- Sam Suhaedi
Hukum internasional merupakan himpunan aturan, norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional
- J.G Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas dan karena biasanya ditaati dalam hubungan antar negara
- Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara berbagai bangsa diberbagai negara
- Mochtar Kusumaatmaja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
- negara dan negara
- negara dan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukun bukan negara satu sama lain
- Pentingnya hukum internasional
Munculnya sengketa-sengketa internasional lebih sering disebabkan oleh tindakan negara tertentu yang mengabaikan ketentuan aturan internasional yang telah disepakati bersama, Sengketa international adalah perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara, negara dan individu-individu, atau negara dengan badan-badan atau lembaga yang menjadi subyek hukum international.
Penyebab lain terjadinya sengketa internationai adalah salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian international, perebutan penafsiran mengenai isi perjanjian international, adanya intervensi terhadap negara lain dan penghinaan terhadap harga diri bangsa.Oleh karena itu keberadaan sistem hukum internasional menjadi dibutuhkan oleh negara-negara dalam mengadakan hubungan internasional.
- Mengidentifikasi cara penyelesaian masalah (internasional)
- Jasa-jasa baik : merupakan cara penyelesaian sengketa internasional dimana negara ketiga yang bersahabat dengan para pihak yang bersengketa membantu menyelesaikan sengketa secara damai, pihak-pihak yang menawarkan jasa-jasa baik atau mediator dapat berupa individu atau juga organisasi internasional.
- Konsiliasi : dalam artiluas konsiliasi mencakup berbagai metode dimana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.
- Konsiliasi dalam arti sempit adalah suatu penyelesaian sengketa international melalui sebuah komisi atau komite.
- Komisi penyelidik adalah cara penyelesaian sengketa secara damai dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu fakta yang dapat digunakan untuk memperlancar suatu perundingan.
- Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa secara damai proses ini dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang-orang tertentu yaitu arbitrator mereka dipilih secara bebas oleh para pihak yang bersengketa.
- Sumber-sumber hukum internasional
Sumber hukum dalam arti inferiil mempersoalkan apakah yang menjadi dasar kekuatan mengikat suatu hukum Internasional.
Sedangkan sumber hukum dalam arti formil memberi jawaban atas pernyataan dimanakah kita mendapatkan ketentuan hukum.
Yang dapat diterapkan sebagai kaidah hukum Internasional.
Ada 4 Sumber Hukum Internasional oleh Mahkamah Internasional dalam mengadili perkara yaitu :
- Perjanjian Internasional
Perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan memunculkan akibat hukum tertentu.
- Kebiasaan Internasional
Merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum artinya tidak setiap kebiasaan internasional otomatis merupakan sumber hukum
- Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasar sistem hukum modern. Sedangkan sistem hukum yang mendasar sistem hukum modern. Sedangkan sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada asas dan lembaga hukum negara barat.
- Keputusan Pengadilan dan Pendapat para Sarjana Terkemuka.
Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para ahli dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer, yakni perjanjian internasional, kebiasaan dan asas hukum umum.
- Subyek Hukum Internasional
Menurut Starke subyek hukum internasional terdiri dari yaitu :
- Negara
Bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antar negara.
- Tahta Suci Vatikan
Merupakan subyek hukum Internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu.
- Palang Marah Internasional
Kedudukan Palang Merah Internasional sebagai subyek hukum internasional karena sejarah masa lalu.
- Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional sekarang tidak diragukan.
- Orang Perseorangan (individu)
Orang perseorangan dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional.
- Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa.
Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subyek hukum internasional merupakan perwujudan suatu pandangan baru.
- Peradilan Internasional
- Sistem Peradilan Internasional
Sistem Peradilan Internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga pengadilan internasional sehingga membentuk suatu kesatuan untuk mencapai keadilan internasional.
- Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah Lembaga kehakiman PBB, berdasarkan piagam PBB. Mahkamah berfungsi seebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen. Sebagai berikut :
Komposisi Mahkamah (Internasional (MI)
Mahkamah Internasional menjelaskan komposisi terdiri dari 15 hukum statusi MI memungkinkan dibentuk hakim ad/hoc terdiri dari dua MU dan Dewan Keamanan.
MI menangani lebih kurang 100 kasus internasional yang bersifat sengketa antara dua pihak.
- Fungsi Utama Mahkamah Agung (MA)
Fungsi Utama MI adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketa Internasional yang subyeknya adalah Negara.
Mahkamah Internasional hanyalah subyek hukum negara.
Ada 3 kategori negara yaitu sebagai berikut :
- Negara anggota PBB menurut pasal 35 (1)
- Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota Staluta MI
- Negara bukan anggota staluta MI. Negara-negara yang masuk dalam kategori diharuskan membuat deklarasi.
- Yuridiksi Mahkamah Internasional (MI)
Yuridiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum Internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Yuridiksi menjadi dasar MI dalam menyelesaikan sengketa Internasional.
Ada beberapa cara penerimaan, yaitu dalam bentuk-bentuk berikut :
- Perjanjian khusus
- Penundukan diri dalam perjanjian Internasional
- Pernyataan penundukan diri negara peserta staluta Mahkamah Internasional.
- Keputusan Mahkamah Internasional mengenai yuridiksi
- Penafsiran Putusan
- Mahkamah Pidana Internasional
MPI atau ICC merupakan mahkamah pidana Internasional yang berdiri premanen berdasarkan trakbal multilateral. Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat. Internasional di pidana.
Staluta MPI telah diterima dan dirahfikasi oleh 99 negara yang susunan dari MPI dari MPI sebagai berikut :
- Komposisi
Awalnya MPI terdiri dari 18 orang hukum yang bertugas selama 9 tahun tanpa dapat dipilih kembali.
Prinsip yang mendasar dari status Romu adalah bahwa ICC merupakan pelengkap bagi yuridiksi pidana nasional berarti pidana nasional berarti Mahkamah harus mendahulukan sistem nasional.
Jika sistem benar-benar tidak mampu dan tidak bersedia. Untuk melakukan penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yang terjadi, maka akan diambil.
- Kewenangan Mahkamah Internasional
Keberadaan Mahkamah Internasional dalam upaya menyelesaikan masalah Internasional sangat vital. Kewenangan Mahkamah Internasional adalah mengusahakan penyeleseian setiap persengketaan berdasarkan prosedur hukum yang telah disepakati masyarakat Internasional. Dalam penyelesaian sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional di kenal istilah Adjudikasi yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengketaan Internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan.
Mahkamah Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang diajukan oleh negara yang menerima yuridiksi mahkamah dalam kasus khas atau negara yang menerima kewajiban yuridiksi berdasarkan peraturan tambahan. Untuk mencapai keputusan Mahkamah Internasional menerapkan hal berikut :
- Perjanjian
- Kebiasaan Internasional
- Prinsip hukum secara umum
- Keputusan pengadilan
- Doktrin atau ajaran dari ahli hukum terkemuka
Mahkamah Internasional dengan kesepakatan negara yang brsengketa dapat mengajukan keputusan didasarkan pada keadilan dan kebaikan dan bukan didasarkan pada hukum. Keputusan mahkamah internasional di peroleh melalui mayoritas yang tidak dapat banding.
Beberapa istilah penting yang berhubungan dengan upaya-upaya penyelesaian internasional :
- Advisory Opinion
Yaitu suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadikan dalam meenyelerasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang.
- Compromise
Yaitu suatu kesepakatan awal di antara yang bersengketa yang menetapkan ketentuan ikhwal persengketaan yang akan diselesaikan. Compromise menetapkan batasan yuridiksi mengenai peradilan arbitrase.
- Compulsory Yurisdiction
Yaitu kekuasaan peradilan internasional untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai suatu keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang terlibat untuk menerima ketentuan hukun dan kasus tersebut.
- Enaequo et bono
Yaitu asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan kebaikan, konsep ini dicantumkan dalam pasal 38 staluta mahkamah internasional yang dapat diterapkan sebagai dasar untuk membuat keputusan hanya jika di sepakati oleh pihak yang bersengketa
- Kendala yang dihadapi Mahkamah Internasional dalam memerankan sebagai peradilan Intrnasional.
Dalam memerankan fungsinya peradilan internasional mahkamah internasional mengalami banyak kendala baik yang datang dalam organisasi itu sendiri maupun dari luar. Kendala yang datang dari dalam Mahkamah Internasional sendiri misalnya sebagai beriku :
- Wewenang rational personal, yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional seringkali terjadi perbedaan pendapat.
- Wewenang Rational Material, yaitu menentukan jenis sengketa apa saja yang dapat diajukan sedangkan yang dari luar seringkali Ambal berupa intervensi yang meliputi :
- Intervensi Internal
- Intervensi ekstrnal
- Intervensi punitif
- Intervensi subversif
Halaman Lainnya
Asal Usul dan Makna Semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Kelas X SMK)
Asal Usul dan Makna Semboyan Bhinneka Tunggal Ika PENDIDIKAN PANCASILA KELAS X Majapahit merupakan kerajaan di Nusantara yang banyak menginspirasi bangsa Indonesia. Semboyan bhinneka tu
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana keputusan-keputusan penting diambil melalui pembicaraan bersama oleh rakyat. Di Indonesia, demokrasi sangat penting karena masyarakat Indone
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA (KELAS XI)
PENDIDIKAN PANCASILA KELAS XI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA 1. Makna dan Hakikat Ideologi Ideology berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita
UUD NRI TAHUN 1945
UUD NRI TAHUN 1945 Konstitusi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), merupakan sumber hukum tertinggi di negara ini.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA A. Hakikat hak dan kewajiban asasi manusia Makna hak asasi manusia Menurut