• LILIS RINA SANTI
  • Bahagia Itu Sederhana, Bermanfaatlah Bagi Orang Lain

NILAI NILAI PANCASILA DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

 

  1. Sistem Pembagian kekuasaan Negara Republik Indonesia
  2. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa
kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut.

  1. Kekuasaan legislatif

yaitu  kekuasaan  untuk membuat  atau  membentuk undang-undang.

  1. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk  kekuasaan  untuk  mengadili  setiap  pelanggaran terhadap undang- undang. 
  2. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan
negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut  dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

 

  1. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi  lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Berbeda   dengan   mekanisme   pemisahan   kekuasaan,   di   dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif ), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme  pembagian  kekuasaan  di  Indonesia  diatur  sepenuhnya  di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

  1. Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian kekuasaan menurut  fungsi  lembaga-lembaga  tertentu  (legislatif,  eksekutif  dan yudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada  tingkatan  pemerintahan  pusat  berlangsung  antara  lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif ) menjadi enam kekuasaan negara.

1) Kekuasaan   konstitutif,   yaitu   kekuasaan   untuk   mengubah   dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  sebagaimana  ditegaskan  dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1)        UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa      “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan      menurut Undang-Undang Dasar.”

3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat  memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

4) Kekuasaan   yudikatif   atau   disebut   kekuasaan   kehakiman   yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum  dan  keadilan.  Kekuasaan  ini  dipegang  oleh  Mahkamah        Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan   penyelenggaraan   pemeriksaan   atas   pengelolaan   dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E  ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

6) Kekuasaan   moneter,   yaitu   kekuasaan   untuk   menetapkan   dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem   pembayaran,   serta   memelihara   kestabilan   nilai   rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

 

Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung  antara  lembaga-lembaga  daerah  yang  sederajat,  yaitu  antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara  Pemerintah  provinsi (Gubernur/Wakil  Gubernur)  dan  DPRDprovinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.

 

  1. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian   kekuasaan   secara   vertikal   merupakan   pembagian kekuasaan  berdasarkan  tingkatannya,  yaitu  pembagian  kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik  Indonesia  dibagi  atas  daerah-daerah  provinsi  dan  daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan  secara  vertikal  di  negara  Indonesia  berlangsung  antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan   pemerintahan   kabupaten/kota).   Pada   pemerintahan   daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Dengan  asas  tersebut,  pemerintah  pusat  menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya,

kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik  luar  negeri,  pertahanan,  keamanan,  yustisi,  agama,  moneter dan fiskal.

 Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

 

  1. Kedududukan dan Fungsi kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  2. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Dari uraian sebelumnya kalian tentunya sudah memahami bahwa sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara

  1. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
  3. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
  4. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
  5. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presidenmemperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
  6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
  7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbanganMahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
  8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
  9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diaturdengan undang-undang (Pasal 15).

 

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
  2. Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
  3. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
  4. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2).
  6. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
  7. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
  8. dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
  9. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
  10. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 F ayat 1)
  11. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
  12. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan
  13. persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
  14. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.

Keberadaan  Kementerian  Negara  Republik  Indonesia  diatur  secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain  diatur  oleh  UUD  Negara  Republik  Indonesia  Tahun   1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian, hubungan   fungsional   kementerian   dengan   lembaga   pemerintah non-kementerian   dan   pemerintah   daerah   serta   pengangkatan   dan pemberhentian menteri.

Kementerian    Negara    Republik    Indonesia    mempunyai    tugas penyelenggarakan   urusan   tertentu   dalam   pemerintahan   di   bawah dan  bertanggung  jawab  kepada  presiden  dalam  menyelenggarakan pemerintahan negara.

  1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan   kebijakan   di   bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya,   pengawasan   atas   pelaksanaan   tugas   di   bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala    nasional.
  3. Perumusan dan penetapan  kebijakan    di  bidangnya,  koordinasi dan  sinkronisasi  pelaksanaan  kebijakan  di  bidangnya,  pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.

Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.

  1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  2. Urusan pemerintahan yang  ruang  lingkupnya  disebutkan  dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum,   keuangan,   keamanan,   hak   asasi   manusia,   pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan,  energi,  pekerjaan  umum,  transmigrasi,  transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  3. Urusan pemerintahan dalam  rangka  penajaman,  koordinasi,  dan sinkronisasi   program   pemerintah,   meliputi   urusan   perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu      pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

 

  1. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Dengan  demikian, jumlah kementerian negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam.

Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.

  1. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

1) Kementerian Dalam Negeri

2) Kementerian Luar Negeri

3) Kementerian Pertahanan

  1. Kementerian yang mempunyai   tugas   penyelenggarakan   urusan tertentu   dalam   pemerintahan   untuk   membantu   presiden   dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.          Kementerian  yang  menangani  urusan  pemerintahan  yang  ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

1)   Kementerian Agama

2)   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3)   Kementerian Keuangan

4)   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

5)   Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

6)   Kementerian Kesehatan

7)   Kementerian Sosial

8)   Kementerian Ketenagakerjaan

9)Kementerian Perindustrian
10)  Kementerian Perdagangan

11)  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

12)  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

13)  Kementerian Perhubungan

14)  Kementerian Komunikasi dan Informatika

15)  Kementerian Pertanian

16)  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

17)  Kementerian Kelautan dan Perikanan

18)   Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

19)  Kementerian Agraria dan Tata Ruang

 

  1. Kementerian yang   mempunyai   tugas   menyelenggarakan   urusan tertentu   dalam   pemerintahan  untuk membantu   presiden   dalam menyelenggarakan  pemerintahan  negara  serta  menjalankan  fungsi perumusan   dan   penetapan   kebijakan   di   bidangnya,   koordinasi dan  sinkronisasi  pelaksanaan  kebijakan  di  bidangnya,  pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

2)Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi

3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara

4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

5) Kementerian Pariwisata

6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

7) Kementerian Pemuda dan Olahraga

8) Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.

1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

  1. a) Kementerian Dalam Negeri
  2. b) Kementerian Hukum dan HAM
  3. c) Kementerian Luar Negeri
  4. d) Kementerian Pertahanan
  5. e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

  1. a) Kementerian Keuangan
  2. b) Kementerian Ketenagakerjaan
  3. c) Kementerian Perindustrian
  4. d) Kementerian Perdagangan
  5. e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. f) Kementerian Pertanian
  7. g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  8. h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  9. i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  10. j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

  1. a) Kementerian Agama;
  2. b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  4. d) Kementerian Kesehatan;
  5. e) Kementerian Sosial;

f)Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

  1. g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  2. h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.

4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

  1. a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. b) Kementerian Perhubungan
  3. c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. d) Kementerian Pariwisata

 

  1. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga  Pemerintah  Non-Kementerian  (LPNK)  yang  dahulu  namanya Lembaga   Pemerintah   Non-Departemen.   Lembaga   Pemerintah   Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yang ada di Indonesia.

1) ArsipNasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri
      Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2)  Badan Informasi Geospasial (BIG).

3)  Badan Intelijen Negara (BIN).

4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

6) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

7)  Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

8)  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

9)  Badan Narkotika Nasional (BNN).

10)Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

12) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

13) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri kesehatan.

14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

16) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.

17) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah     koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

18) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

19) Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.

20) Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator   Bidang Perekonomian.

21) Badan SAR Nasional (BASARNAS).

22) Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

23) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

24) Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

25) Lembaga  Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
26) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

27) Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).

28) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 29) Lembaga penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.

30) Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.

31) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 

  1. Nilai – Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
  2. Sistem Nilai dalam Pancasila

Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalahkonsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.

  1. Implementasi Pancasila

Pancasila yang termuat dalam Pembukaan   UUD 1945   merupakan landasan    bangsa    Indonesia    yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal ini termasukpengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. Dimensi   kultural   mengandung   makna   bahwa   Pancasila   merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan  dengan  Sang  Penciptanya.  Artinya,  di  dalam  menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam pelaksanaan tugasnya. Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama tersebut sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika dia harus melakukan korupsi, penyelewengan harta negara, dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masa kini. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan  Sila  Kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  Hikmat  Kebijaksaan  dalam permusayaratan perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang non-diskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Tiga nilai utama yang tertuang dalam   Pembukaan   UUD   NRI Tahun 1945 tersebut di atas harus senantiasa menjadi pertimbangan dan   perhatian   dalam   sistem dan    proses    penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa.                 Pancasilasebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan   nilai   hakiki   yang harus   termanisfestasikan   dalamsimbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya.

Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan dalam  memberikan  pelayanan  kepada  masyarakat  agar  tidak  terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.

  1. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Pengkajian  Pancasila  secara  filosofis  dimaksudkan  untuk  mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.

  1. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
    • Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
    • Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
    • Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
    • Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
    • Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
    • Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
  1. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
  • Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Karena manusia mempunyai sifat universal.
  • Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
  • Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
  1. Nilai Sila Persatuan Indonesia

1)  Nasionalisme

2)  Cinta bangsa dan tanah air

3)  Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa

4)  Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan  warna kulit.

5)  Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.

  1. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  • Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
  • Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat  bahwa  keputusan  bersama  dilakukan  secara  bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
  • Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
  1. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
  • Seluruh kekayaan   alam   dan   sebagainya   dipergunakan   bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
  • Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai  dengan bidangnya.

 

Halaman Lainnya
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA (KELAS XI)

PENDIDIKAN PANCASILA KELAS XI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA  1. Makna dan Hakikat Ideologi Ideology berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita

27/07/2023 23:34 WIB - Administrator
UUD NRI TAHUN 1945

UUD NRI TAHUN 1945  Konstitusi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), merupakan sumber hukum tertinggi di negara ini.

17/11/2022 09:20 WIB - Administrator
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA  A. Hakikat hak dan kewajiban asasi manusia Makna hak asasi manusia Menurut

25/07/2021 22:56 WIB - Administrator
FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN

FAKTOR  PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA  A. Makna Persatuan dan Kesatuan Persatuan dan kesatuan merupakan

16/03/2020 20:51 WIB - Administrator
KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

 A. Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional Posisi negara Indonesia yang berada di tengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu Asia dan A

16/03/2020 20:46 WIB - Administrator