• LILIS RINA SANTI
  • Bahagia Itu Sederhana, Bermanfaatlah Bagi Orang Lain

UUD NRI TAHUN 1945

UUD NRI TAHUN 1945

 Konstitusi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), merupakan sumber hukum tertinggi di negara ini. Pembahasan mengenai konstitusi akan selalu mengait dengan Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

UUD NRI Tahun 1945 menjadi sumber hukum yang tertulis di Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber dari Konstitusi UUD NRI Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar yag mengatur bagaimana negara dikelola dan hubungan antara negara dan warga negara. UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis konstitusi di Indonesia. Artinya, keberadaannya menjadi dasar hukum atau sumber hukum tertinggi di Indonesia. Keseluruhan sistem ketatanegaraan Indonesia melandaskan kepada UUD NRI Tahun 1945. Ia sekaligus dijadikan asas dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah, serta hak dan kewajiban warga negara

Konstitusi dalam arti luas terdiri atad konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konatituai tertulis berupa hukum dasar tertulis yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) sedangkan konstitusi tidak tertulis berupa konvensi (kebiasaan ketatanegaraan) contohnya MPR mengambil keputusan berdasarkan musyswarah untuk mufakat.

Sedangkan dalam arti sempit, Konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu UUD

 

Hak dan Kewajiban warga negara yang diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

 Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan. Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Setiap hak yang diperolehmerupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Misalnya,  seorang  pegawai  berhak  mendapatkan  upah,  apabila  sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Hak   asasi   manusia   adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi  manusia    itu  berbeda  dari pengertian   hak   warga negara.

Hak   warga   negara   merupakan seperangkat   hak   yang   melekat dalam    diri    manusia    dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.

Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh  status  kewarganegaraannya. Dengan kata lain,  tidak semua hak   warga   negara   adalah   hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak wargnegara.Misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja ketentuan ini, tidak berlaku bagi  orang yang bukan warga negara Indonesia

 Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang  warga  negara  sebagaimana  diatur  dalam  ketentuan  perundang-undangan yang berlaku.

Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi?

Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari  status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.

Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.

 

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki  hubungan  kausalitas  atau  hubungan  sebab  akibat. Seseorang mendapatkan  hak  karena  kewajibannya  dipenuhi.  Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.  Misalnya,  setiap  warga  negara  berhak  atas  perkerjaan  dan penghidupan yang layak. Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak  warga  negara  belum  merasakan  kesejahteraan  dalam  menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

 UUDNRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari

 Kalau kita cermati pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, ada banyak pasal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara. Berikut adalah beberapa pasal yang dimaksud:

Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945

  1. Hak atas Kewarganegaraan

Pasal 26 ayat (1) dan (2) berdasarkan ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.

  1. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan

Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum  dan  pemerintahan  itu  dengan  tidak  ada  kecualinya”.  Hal  ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan  hak warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

  1. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini, seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak.
  2. Hak dan kewajiban bela negara

Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

  1. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul

Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat. Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.

  1. Kemerdekan Memeluk Agama

Pasal 29 ayat (1) menyatakan  bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang  Maha  Esa”.  Ketentuan  ayat  ini  menyatakan  kepercayaan  bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara  menjamin  kemerdekaan  tiap-tiap  penduduk  untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.

  1. Pertahanan dan Keamanan Negara

Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2).  Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

  1. Hak Mendapat Pendidikan

Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

  1. Kebudayaan Nasional Indonesia

Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembang-kan nilai-nilai budayanya”. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah  sebagai  kekayaan  budaya  nasional”.  Ketentuan  ini  merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

  1. Perekonomian Nasional

Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.

  • Perekonomian disusun  sebagai  usaha  bersama  berdasar  atas  asas
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional   diselenggarakan   berdasar   atas   demokrasi ekonomi   dengan   prinsip   kebersamaan,   efisiensi   berkeadilan, berkelanjutan,  berwawasan  lingkungan,  kemandirian,  serta  dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.

  1. Kesejahteraan Sosial

Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.

  • Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
  • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak

  Setiap warga negara harus menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun sikap positif tersebut di antaranya :

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. mengembangkan sikap saling menghormati dan menjaga kebebasan orang lain dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
  3. dan lain sebagainya

Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab

  1. mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya
  2. berani membela kebenaran dan keadilan
  3. dan lain sebagainya

Sila Persatuan Indonesia

  1. mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa
  2. sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
  3. dan lain sebagainya

Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan

  1. tidak boleh memaksanakan kehendak kepada orang lain
  2. menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusam yang dicapai sebagai hasil musyawarah
  3. dan lain sebagainya

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  1. mengembangkan sikap adil terhadap sesama
  2. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. dan lain sebagainya

 Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

 Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

  1. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementarakewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

  1. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.

Hal  ini  akan  menyebabkan  pelaku  pelanggaran  berbuat  seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

  1. Sikap tidak toleran.

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

  2.Penyalahgunaan kekuasaan.

Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. SalahSatu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

 3. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.

Aparat  penegak  hukum  yang  tidak  bertindak  tegas  terhadap  setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran
yang dilakukan oleh masyarakat.

 4. Penyalahgunaan teknologi.

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran  hak  warga  negara.  Selain  itu  juga,  kemajuan  teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan
terganggunya kesehatan manusia.

 

Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

 Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.

  1. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.
  2. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
  3. Makin merebaknya  kasus  pelanggaran  hak  asasi  manusia  sepertipembunuhan,   pemerkosaan,   kekerasan   dalam   rumah   tangga,   dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A-28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
  4. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945  menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  5. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksanasecara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
  6. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Contoh-contoh yang  diuraikan  di  atas  membuktikan  bahwa  tidak terpenuhinya   hak   warga   negara   dikarenakan   adanya   kelalaian   atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

 

Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

 Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Membuang sampah sembarangan
  2. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
  3. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
  4. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
  5. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling
  6. Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara

 

Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak  dan Pengingkaran Kewajiban

Warga Negara

 Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang    dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang   melawan   hukum   dalam rangka menegakkan hukum.
  2. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam
    penegakan hak  dan  kewajiban warga   negara   seperti   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Lembaga Ombudsman Republik Indonesia,    Komisi    Nasional Hak  Asasi  Manusia (Komnas
    HAM),   Komisi   Perlindungan Anak   Indonesia (KPAI),   dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap  Perempuan (Komnas Perempuan).
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak
    dan pengingkaran   kewajiban warga negara oleh pemerintah
  4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
  6. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  7. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing. Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi.

 

Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.

 Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.

  1. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
  3. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

 Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya

             Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Sikap tersebut dapat Anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara

 

           

Komentar

Saya Anggun dari X AKL 1 izin menjawab pertanyaan dari Feby Safira tentang contoh kasus pengingkaran kewajiban warga negara, diantaranya 1) Membuang sampah sembarangan, 2) Melanggar aturan lalu lintas, 3) Merusak fasilitas negara, 4) Tidak membayar pajak kepada negara, dan 5) Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sekian Terima Kasih

saya tata wijayanti,izin menjawab pertanyaan dari sabrina amar aulia upaya pemerintah dalam pencegahan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara: 1.Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. 2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah 3.Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

Izin menjawab pertanyaan dari Shafinatu Azzahra, Apa perbedaan dari kewajiban sederhana dengan Kewajiban Asasi?. Kewajiban sederhana dapat diartikan segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sedangkan kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Terimakasih

Izin menjawab pertanyaan Mastna Athiyyatul Habibah Contoh pelanggaran hak dan kewajiban di lingkungan keluarga 1. Orangtua melarang Anaknya mengeluarkan pendapat Contoh Pelanggaran Hak Hak yang dilanggar: Kebebasan Berpendapat 2. Anak enggak memuliakan dan enggak menghargai orang tuanya sendiri, membantah, hingga membentak orang tua. 3. Orang tua yang sibuk bekerja siang malam sampai tak bisa berinteraksi dengan anaknya.

Izin menjawab pertanyaan dari Laila najma, kenapa rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara? Karena hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

Izin bertanya, Apa saja contoh pelanggaran hak dan kewajiban di lingkungan keluarga?

Izin menjawab pertanyaan dari Nanda citra lestari penjelasan konstitusi Konstitusi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), merupakan sumber hukum tertinggi di negara ini.

Izin menjawab pertanyaan dari Dela Patricia X AKL 1,Mengapa hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yg saling berkaitan? Karena keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi.

Mohon maaf izin bertanya, apa itu konstitusi?

izin bertanya, jelaskan perbedaan kewajiban asasi dengan kewajiban sederhana

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA (KELAS XI)

PENDIDIKAN PANCASILA KELAS XI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA  1. Makna dan Hakikat Ideologi Ideology berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita

27/07/2023 23:34 WIB - Administrator
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA  A. Hakikat hak dan kewajiban asasi manusia Makna hak asasi manusia Menurut

25/07/2021 22:56 WIB - Administrator
FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN

FAKTOR  PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA  A. Makna Persatuan dan Kesatuan Persatuan dan kesatuan merupakan

16/03/2020 20:51 WIB - Administrator
KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

 A. Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional Posisi negara Indonesia yang berada di tengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu Asia dan A

16/03/2020 20:46 WIB - Administrator
PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA

PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA Peran Indonesia dalam menciptakan Perdamaian Dunia melalui Hubungan Internasional Hubungan Internasional Hubungan internasional mempunyai ked

16/03/2020 20:42 WIB - Administrator