• LILIS RINA SANTI
  • Bahagia Itu Sederhana, Bermanfaatlah Bagi Orang Lain

SISTEM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

SISTEM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA

 

  1. Hakikat Perlindungan Tenaga Kerja
  2. Pengertian Tenaga Kerja

Tenaga kerja adalah pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok, sehingga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam aktivitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Indonesia, tenaga kerja di Indonesia sebagai salah satu penggerak tata kehidupan ekonomi dan merupakan sumber daya yang jumlahnya cukup melimpah. Indikasi ini bisa dilihat pada masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia serta rendahnya atau minimnya kesempatan kerja yang disediakan.

definisi hukum perburuhan (ketenagakerjaan) oleh beberapa ahli. Dengan definisi tersebut paling tidak ada dua hal yang hendak dicakup yaitu: Pertama, hukum perburuhan (ketenagakerjaan) hanya mengenai kerja sebagai akibat adanya hubungan kerja. Berarti kerja di bawah pimpinan orang lain.

Dengan demikian hukum perburuhan (ketenagakerjaan) tidak mencakup (1) kerja yang dilakukan seseorang atas tanggung jawab dan resiko sendiri, (2) kerja yang dilakukan seseorang untuk orang lain yang didasarkan atas kesukarelaan, (3) kerja seorang pengurus atau wakil suatu perkumpulan. Kedua, peraturan–peraturan tentang keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja, diantaranya adalah :

  1. Peraturan-peraturan tentang keadaan sakit dan hari tua buruh/pekerja;
  2. Peraturan-peraturan tentang keadaan hamil dan melahirkan anak bagi buruh/pekerja

    wanita;

  1. Peraturan-peraturan tentang pengangguran;
  2. Peraturan-peraturan tentang organisasi-organisasi buruh/pekerja atau majikan/pengusaha dan tentang hubungannya satu sama lain dan hubungannya dengan pihak pemerintah dan sebagainya Iman Soepomo memberikan definisi hukum perburuhan (ketenagakerjaan) sebagai berikut : “Hukum perburuhan (ketenagakerjaan) adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah”.

Mengkaji pengertian di atas, pengertian yang diberikan oleh Iman Soepomo bahwa hukum perburuhan (ketenagakerjaan) setidak-tidaknya mengandung unsur :

  1. Himpunan peraturan (baik tertulis dan tidak tertulis).
  2. Berkenaan dengan suatu kejadian/peristiwa.
  3. Seseorang bekerja pada orang lain.
  4. Upah.

 

  1. Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 telah disesuaikan dengan perkembangan reformasi, khususnya yang menyangkut hak berserikat/berorganisasi, penyelesaian perselisihan indutrial. Dalam undangundang ketenagakerjaan ini tidak lagi ditemukan istilah buruh dan majikan, tapi telah diganti dengan istilah pekerja dan pengusaha. Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal ikhwal hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah melakukan pekerjaan. Berdasarkan pengertian Ketenagakerjaan tersebut dapat dirumuskan pengertian Hukum Ketenagakerjaan adalah segala peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum bekerja, selama atau dalam hubungan kerja, dan sesudah hubungan kerja. Jadi pengertian hukum ketenagakerjaan lebih luas dari hukum perburuhan yang selama ini dikenal sebelumnya yang ruang lingkupnya hanya berkenaan dengan hubungan hukum antara buruh dengan majikan dalam hubungan kerja saja.

 

Dari segi ini, yakni sifatnya, sebagian besar hukum perburuhan bersifat imperatif. Kenyataan ini sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum perburuhan, yaitu :

1) Untuk mencapai atau melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan;

2) Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusaha, misalnya dengan membuat atau mnciptakan peraturanperaturan yang sifatnya memaksa agar pengusaha tidak bertindak sewenang-wenang terhadap para tenaga kerja sebagai pihak yang lemah.

Literatur-literatur yang ada, maupun peraturan-perauran yang telah dibuat oleh banyak negara, keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk:

1) perlindungan bagi buruh terhadap pemerasan (ekploitasi) tenaga buruh oleh majikan, misalnya untuk mendapat tenaga yang murah, mempekerjakan budak, pekerja rodi, anak dan wanita untuk pekerjaan yang berat dan untuk waktu yang tidak terbatas;

2) memperingankan pekerjaan yang dilakukan oleh para budak dan para pekerja rodi (perundangan yang pertama-tama diadakan di Indonesia);

3) membatasi waktu kerja bagi anak sampai 12 jam ( di Inggris, tahun 1802, The Health and Morals of Apprentices Act).

 

  1. Fungsi Hukum Ketenagakerjaan

Secara umum, hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum imperative (dwingend recht atau hukum memaksa) dan hukum fakultatif (regelend recht atau aanvulend recht atau hukum tambahan). Menurut Budiono Abdul Rachmad, bahwa hukum imperatif adalah hukum yang harus ditaati secara mutlak, sedangkan hukum fakultatif adalah hukum yang dapat dikesampingkan (biasanya menurut perjanjian).

Dari segi ini, yakni sifatnya, sebagian besar hukum perburuhan bersifat imperatif.

Kenyataan ini sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum perburuhan, yaitu :

1) Untuk mencapai atau melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan;

2) Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusaha, misalnya dengan membuat atau mnciptakan peraturanperaturan yang sifatnya memaksa agar pengusaha tidak bertindak sewenang-wenang terhadap para tenaga kerja sebagai pihak yang lemah. Sedangkan mengenai hukum perjanjian sendiri diatur di dalam Kitab Undangundang

Hukum Perdata Buku ke III. Disamping bersifat perdata, juga bersifat publik (pidana), oleh karena :

1) Dalam hal-hal tertentu negara atau pemerintah turut campur tangan dalam masalah-masalah ketenagakerjaan, misalnya dalam masalah pemutusan hubungan kerja, dalam masalah upah dan lain sebagainya.

2) Adanya sanksi-sanksi atau aturan-aturan hukum di dalam setiap undang-undang atau peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Di samping keharusan atau kewajiban dengan ancaman kebatalan, ada pula keharusan atau kewajiban dalam hukum perburuhan dengan ancaman pidana, misalnya :

1) Ancaman pidana terdapat di dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1992. Dalam

Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa program jaminan sosial tenaga kerja

sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

2) Kemudian di dalam Pasal 29 ayat (1) ditegaskan bahwa barang siapa tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dalam pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mewajibkan kepada pengusaha untuk memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada setiap tenaga kerja (tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan) untuk memperoleh pekerjaan, dan memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada pekerja. Pasal 108 undang-undang tersebut mewajibkan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperleh perlindungan atas : keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Literatur-literatur yang ada, maupun peraturan-perauran yang telah dibuat oleh banyak negara, keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk:

1) perlindungan bagi buruh terhadap pemerasan (ekploitasi) tenaga buruh oleh majikan, misalnya untuk mendapat tenaga yang murah, mempekerjakan budak, pekerja rodi, anak dan wanita untuk pekerjaan yang berat dan untuk waktu yang tidak terbatas;

2) memperingankan pekerjaan yang dilakukan oleh para budak dan para pekerja rodi (perundangan yang pertama-tama diadakan di Indonesia);

3) membatasi waktu kerja bagi anak sampai 12 jam ( di Inggris, tahun 1802, The

Health and Morals of Apprentices Act).

 

 

  1. Pihak-pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan

Dalam praktik sehari-hari ada beberapa kelompok yang terkait sehubungan dengan Ketenagakerjaan. Kelompok tersebut adalah Pekerja, Pengusaha, Organisasi Pekerja, dan Pemerintah.

  1. Pekerja / buruh / karyawan

Dalam kehidupan sehari-hari masih terdapat beberapa peristilahan mengenai pekerja. Misalnya ada penyebutan : buruh, karyawan atau pegawai. Terhadap peristilahan yang demikian, Darwan Prints menyatakan bahwa maksud dari semua peristilahan tersebut mengandung makna yang sama; yaitu orang yang bekerja pada orang lain dan mendapat upah sebagai imbalannya. Istilah pekerja secara yuridis baru ditemukan dalam Undang-undang No. 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang dicabut dan diganti dengan Undangundang No. 13 Tahun 2003 yang membedakan antara pekerja dengan tenaga kerja. Dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa : “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.

Pengertian ini jelaslah bahwa pengertian tenaga kerja sangat luas yakni mencakup semua penduduk dalam usia kerja baik yang sudah bekerja maupun yang mencari pekerjaan (menganggur). Usia kerja dalam Undangundang No. 13 Tahun 2003 minimal berumur 15 tahun (Pasal 69).

  1. Pengusaha/Majikan

Sebagaimana halnya dengan istilah buruh, istilah majikan ini juga sangat populer karena perundang-undangan sebelum Undang-undang No. 13 Tahun 2003 menggunakan istilah majikan. Dalam Undang-undang No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan disebutkan bahwa Majikan adalah “orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh”. Perundang-undangan yang lahir kemudian seperti Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 25 tahun 1997 yang dicabut dan diganti dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menggunakan istilah Pengusaha.

  1. Organisasi Pekerja/Buruh

Kehadiran organisasi pekerja dimaksudkan untuk memperjuangkan hak dankepentingan pekerja, sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh pihakpengusaha. Keberhasilan maksud ini sangat tergantung dari kesadaran para pekerja untuk mengorganisasikan dirinya, semakin baik organisasi itu, maka akan semakinkuat. Sebaliknya semakin lemah, maka semakin tidak berdaya dalam melakukantugasnya. Karena itulah kaum pekerja di Indonesia harus menghimpun dirinyadalam suatu wadah atau organisasi.Pengembangan serikat pekerja ke depan harus diubah kembali bentukkesatuan menjadi bentuk federatif dan beberapa hal yang perlu mendapatpenanganan dalam undang-undang serikat pekerja adalah :

  1. Memberikan otonom yang seluas-luasnya kepada organisasi pekerja di tingkatUnit/Perusahaan untuk mengorganisasikan dirinya tanpa campur tangan pihakpengusaha maupun pemerintah dengan kata lain serikat pekerja harus tumbuh dari bawah (battum up policy);
  2. Serikat pekerja di tingkat Unit/perusahaan ini perlu diperkuat untukmeningkatkan “bergaining position” pekerja, karena serikat pekerja tingkatunit/perusahaan selain sebagai subyek/ yang membuat Kesepakatan Kerja Bersama(KKB) dengan pengusaha, juga sebagai Lembaga Bipartit;
  3. Jika serikat pekerja di tingkat unit/perusahaan ingin menggabungkan diridengan serikat pekerja dapat dilakukan melalui wadah federasi serikat pekerja,demikian pula halnya gabungan serikat pekerja dapat bergabung dalamKonfederasi pekerja;
  4. Untuk membantu tercapainya hal-hal di atas, perlu pemberdayaan pekerja danpengusaha. Pekerja perlu diberdayakan untuk meningkatkan keahlian/keterampilandan penyadaraan tentang arti pentingnya serikat pekerja sebagai saranamemperjuangkan hak dan kepentingan dalam rangka peningkatankesejahteraannya. Pengusaha perlu diberdayakan agar memahami bahwakeberadaan organisasi pekerja adalah sebagai mitra kerja bukan sebagai lawanyang dapat menentang segala kebijaksanaannya.

Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 ini memuat beberapa prinsip

dasar yakni :

  1. Jaminan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggotaserikat pekerja/buruh.
  2. Serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas buruh/pekerja tanpa tekanan ataucampur tangan pengusaha, pemerintah, dan pihak manapun.
  3. Serikat buruh/pekerja dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan,atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh
  4. Basis utama serikat buruh/pekerja ada di tingkat perusahaan, serikat buruhyang ada dapat menggabungkan diri dalam Federasi Serikat Buruh/Pekerja.

Demikian halnya dengan Federasi Serikat Buruh/Pekerja dapat menggabungkandiri dalam Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja.

  1. Serikat buruh/pekerja, federasi dan Konfederasi serikat buruh/pekerja yangtelah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada kantor Depnaker setempat, untuk dicatat (bukan didaftarkan).
  2. Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus,menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidakmenjalankan kegiatan serikat buruh /pekerja.

 

  1. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  2. Hak-Hak dan Kewajiban Pekerja

Menurut Darwan Prints, yang dimaksud dengan hak disini adalah sesuatuyang harus diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari kedudukan atau statusdari seseorang, sedangkan kewajiban adalah suatu prestasi baik berupa benda ataujasa yang harus dilakukan oleh seseorang karena kedudukan atau statusnya.

Mengenai hak-hak bagi pekerja adalah sebagai berikut :

1) Hak mendapat upah/gaji (Pasal 1602 KUH Perdata, Pasal 88 s/d 97 UndangundangNo. 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah);

2) Hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 4Undang-undang No. 13 Tahun 2003);

3) Hak bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai bakat dan kemampuannya(Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);

4) Hak atas pembinaan keahlian kejuruan untuk memperoleh serta menambahkeahlian dan keterampilan lagi ( Pasal 9 – 30 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);

5) Hak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan serta perlakuanyang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama (Pasal 3 Undang-undangNo. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek);

6) Hak mendirikan dan menjadi anggota Perserikatan Tenaga Kerja (Pasal 104Undang-undang No. 13 Tahun 2003 jo. Undang-undang No. 21 Tahun 2000tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ) ;

7) Hak atas istirahat tahunan, tiap-tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja 12(dua belas) bulan berturut-turut pada satu majikan atau beberapa majikan dari satuorganisasi majikan (Pasal 79 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);

8) Hak atas upah penuh selama istirahat tahunan ( Pasal 88 – 98 UndangundangNo. 13 Tahun 2003);

9) Hak atas suatu pembayaran penggantian istirahat tahunan, bila pada saatdiputuskan hubungan kerja ia sudah mempunyai masa kerja sedikitdikitnya enambulan terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang terakhir; yaitu dalamhal bila hubungan kerja diputuskan oleh majikan tanpa alasan-alasan mendesak yang diberikan oleh buruh, atau oleh buruh karena alasan-alasan mendesak yang diberikan oleh Majikan (Pasal 150 – 172 Undang-undang No. 13 Tahun 2003);

10) Hak untuk melakukan perundingan atau penyelesaian perselisihan hubunganindustrial melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan penyelesaian melaluipengadilan (Pasal 6 – 115 Undang-undang No. 2 Tahun 2004)

Menurut Konvensi ILO 1948 ada empat macam hak tenaga kerja yaitu hak berserikat; hak berunding kolektif; hak mogok, dan hak mendapat upah.Disamping mempunyai hak-hak sebagaimana diuraikan di atas, tenaga kerjajuga mempunyai kewajiban sebagai berikut :

1) Wajib melakukan prestasi/pekerjaan bagi majikan;

2) Wajib mematuhi peraturan perusahaan;

3) Wajib mematuhi perjanjian kerja;

4) Wajib mematuhi perjanjian perburuhan;

5) Wajib menjaga rahasia perusahaan;

6) Wajib mematuhi peraturan majikan;

7) Wajib memenuhi segala kewajiban selama izin belum diberikan dalam hal ada

banding yang belum ada putusannya.

 

 

 

  1. Hak dan Kewajiban Pengusaha

Hak pengusaha adalah sesuatu yang harus diberikan kepada pengusahasebagai konsekuensi adanya pekerja yang bekerja padanya atau karenakedudukannya sebagai pengusaha. Adapun hak-hak dari pengusaha itu sebagaiberikut :

1) Boleh menunda pembayaran tunjangan sementara tidak mampu bekerjasampai paling lama lima hari terhitung mulai dari kecelakaan itu terjadi, jikalauburuh yang ditimpa kecelakaan tidak dengan perantaraan perusahaan atau kalaubelum memperoleh surat keterangan dokter yang menerangkan, bahwa buruh tidakdapat beketja karena ditimpa kecelakaan;

2) Dengan persetujuan sebanyak-banyaknya 50% apabila kecelakaan terjadisedang di bawah pengaruh minuman keras atau barang-barang lain yangmemabukkan;

3) Boleh mengajukan permintaan kepada pegawai pengawas, untuk menetapkanlagi jumlah uang tunjangan yang telah ditetapkan, jikalau dalam keadaan selamalamanyatidak mampu bekerja itu terdapat perubahan yang nyata;

4) Dapat mengajukan keberatan dengan surat kepada Menteri Tenaga Kerja,apabila permintaan izin atau permintaan untuk memperpanjang waktu berlakunyaizin ditolak dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal penolakan;

5) Pengusaha berhak untuk :

  1. a) Mendapat pelayanan untuk memperoleh calon tenaga kerja Indonesia yang akandikirim ke luar negeri dari Kandepnaker.
  2. b) Mendapat informasi pasar kerja.

6) Mewakili dan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asing di Luar Negeriyang menunjuknya (Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No.Per.01/Men/1983).

7) Dapat mengajukan keberatan kepada Menteri Tenaga Kerja atas pencabutanizin usahanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) dari setelah keputusan izin usahadikeluarkan (Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNo.01/Men/1983).

8) Menetapkan saat dimulainya istirahat tahunan dengan memperhatikankepentingan buruh;

9) Mengundurkan saat istirahat tahunan untuk selama-lamaya 6 (enam) bulanterhitung mulai saat buruh berhak atas istirahat tahunan berhubung dengankepentingan perusahaan yang nyata-nyata;

10) Dapat memperhitungkan upah buruh selama sakit dengan suatu pembayaranyang diterima oleh buruh tersebut yang timbul dari suatu peraturanperundangan/peraturan perusahaan/suatu dana yang menyelenggarakan jaminansosial ataupun suatu pertanggungan (Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun1981);

11) Menjatuhkan denda atas pelanggaran sesuatu hal apabila hal itu diatur secarategas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan (Pasal 20 ayat (1)Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981).

12) Minta ganti rugi dari buruh, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnyabaik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh buruh karena kesengajaanatau kelalaiannya (Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981).

13) Memperhitungkan upah dengan :

(a) Denda, potongan dan ganti rugi.

(b) Sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh dengan perjanjiantertulis.

(c) Uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayarkan dan cicilan

hutang buruh terhadap pengusaha, dengan ketentuan harus ada tanda bukti tertulis (Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981).

 

  1. Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
  2. Perlindungan Norma Kerja

Perlindungan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pekerja yangberkaitan dengan norma kerja yang meliputi waktu kerja (Pasal 77 UU No. 33Tahun 2003), mengaso, istirahat (cuti) (Pasal 79 UU No. 33 Tahun 2003), lemburdan waktu kerja malam hari bagi pekerja wanita.

  1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Mengenai Keselamatan Kerja Pasal 86 (1) Undang – undangKetenagakerjaan menyebutkan bahwa :

Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

  1. keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. moral kesusilaan;
  3. perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
  4. Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

Perlindungan social tenaga kerja sebagaiman

  1. Hak-hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha di Luar Negeri

Setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan yang sama dalam memilih danmengisi lowongan pekerjaan dalam wilayah pasar kerja nasional, untukmemperoleh pekerjaan, tanpa diskriminasi karena jenis kelamin, suku, ras, agamadan aliran politik, sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yangbersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih,mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak didalam atau di luar negeri (Pasal 31 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).

  1. Jaminan Perlindungan

Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasipenyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalammelaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindunganTKI di luar negeri Pemerintah berkewajiban : a) menjamin terpenuhinya hak-hak

calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupunyang berangkat secara mandiri,

  1. mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI,
  2. membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI diluar negeri,
  3. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak danperlindungan TKI secara optimal di negara tujuan, dan
  4. memberikanperlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, penempatan danpurna penempatan (Pasal 5 s/d 7 Undang-undang No. 39 Tahun 2004 TentangPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri).

 

  1. Hak dan Kewajiban TKI

Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untukmemperoleh : a) pekerjaan dan bekerja di luar negeri, b) informasi yang benarmengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri, c)pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri, d)kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untukmenjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya, e) upahsesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan, f) hak, kesempatan, danperlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai denganPeraturan Perundang-undangan di negara tujuan, g) jaminan perlindungan hukumsesuai dengan Peraturan Perundang-undangan atas tindakan yang dapatmerendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yangditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan selama penempatan diluar negeri, h) jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKIke tempat asal, dan i) naskah perjanjian kerja yang asli.

Rendahnya kulitas tenaga kerja diIndonesia dapat mengakibatkan banyaknyapengangguran. Pengangguran adalah penduduk usiakerja yang sedang mencari pekerjaan. Orangsemacam ini merugikan negara dan secara khusus

memberatkan keluarga karena kebutuhan menjadibeban atau tanggungan keluarga yang sudahbekerja. Indikator tingkat beban disebut dependency Rendahnya kulitas tenaga kerja diIndonesia dapat mengakibatkan banyaknyapengangguran. Pengangguran adalah penduduk usiakerja yang sedang mencari pekerjaan. Orangsemacam ini merugikan negara dan secara khususmemberatkan keluarga karena kebutuhan menjadibeban atau tanggungan keluarga yang sudah

bekerja. Indikator tingkat beban disebut dependency ratio. Pada dasarnya ada beberapa upaya

peningkatan kualitas kerja, antara lain sebagai berikut:34

  1. Magang di suatu lembaga-lembaga atauinstansi pemerintah maupun swasta;
  2. Pelatihan-pelatihan atau job training agarmempunyai kesempatan kerja yang baik;
  3. Belajar di BLK (Balai Latihan Kerja) di suatudaerah atau kota;
  4. Kursus-kursus keterampilan;
  5. Penataran dan seminar atau lokakarya;
  6. Menekuni ilmu yang dipelajari untukmeningkatkan kualitas diri denganmenekuni bidang yang diminati;
  7. Meningkatkan tenaga kerja terampil denganmeningkatkan pendidikan formal maupuninformal bagi setiap penduduk;
  8. Mengintensifkan pekerjaan di daerahpedesaan yang bersifat padat karya untukmengurangi pengangguran tenaga kerja kasar di pedesaan;
  9. Mendirikan pusat-pusat atau balai latihankerja, untuk menyapkan tenaga terampil dankreatif;
  10. Meningkatkan transmigrasi untuk mengurangi pengangguran di daerah padatpenduduk dan memeratakan tenaga kerja;
  11. Industrialisasi untuk menyerap tenaga kerja;
  12. Menggiatkan program keluarga berencana,untuk mengurangi atau menghambatpertambahan jumlah penduduk sehingga pertambahan jumlah angkatan kerja bisaterkendali;
  13. Mengadakan proyek SP3 untuk menyerap

 

Halaman Lainnya
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA (KELAS XI)

PENDIDIKAN PANCASILA KELAS XI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA  1. Makna dan Hakikat Ideologi Ideology berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita

27/07/2023 23:34 WIB - Administrator
UUD NRI TAHUN 1945

UUD NRI TAHUN 1945  Konstitusi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), merupakan sumber hukum tertinggi di negara ini.

17/11/2022 09:20 WIB - Administrator
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA  A. Hakikat hak dan kewajiban asasi manusia Makna hak asasi manusia Menurut

25/07/2021 22:56 WIB - Administrator
FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN

FAKTOR  PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA  A. Makna Persatuan dan Kesatuan Persatuan dan kesatuan merupakan

16/03/2020 20:51 WIB - Administrator
KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

 A. Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional Posisi negara Indonesia yang berada di tengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua yaitu Asia dan A

16/03/2020 20:46 WIB - Administrator