• LILIS RINA SANTI
  • Bahagia Itu Sederhana, Bermanfaatlah Bagi Orang Lain

Sejarah Perumusan Pancasila

PENDIDIKAN PANCASILA

KELAS X SMK

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

        Pancasila sebagai ideologi negara merupakan gagasan yang dirumuskan melalui proses panjang. Perumusan Pancasila berkaitan erat dengan upaya bangsa Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaannya. Proses perumusan Pancasila ideologi negara adalah sebagai berikut.

  1. Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI

BPUPKI adalah sebuah badan yang dibentuk pada tanggal 28 Mei 1945, yang terdiri dari 62 orang anggota, yang diketuai oleh dr. Radjiman Wediodiningrat dan dibantu oleh ketua muda Ichibangase (Jepang), dan Suroso (Indonesia). Tugas BPUPKI adalah mempertimbangkan masalah-masalah pokok dan merumuskan rencana-rencana pokok bagi negara Indonesia setelah merdeka. Badan ini bersidang selama dua kali, yaitu tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan yang kedua tanggal 10 – 17 Juli 1945.                                                                                              Sidang pertama BPUPKI

Sidang pertama tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin mengemukakan pandangan tentang lima asas dasar negara Indonesia merdeka, yaitu

  1. Perikemanusiaan
  2. Perikeadilan
  3. Periketuhanan
  4. Perikerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat

Pada akhir pidatonya beliau menyerahkan rumusan dasar negara sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo dalam pidatonya mengemukakan pokok-pokok pikirannya sebagai berikut.

  1. Negara Indonesia merdeka hendaknya merupakan negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter atau integralistik.
  2. Setiap warga negaranya dianjurkan agar takluk kepada Tuhan, tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.
  3. Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu badan permusyawaratan, agar pimpinan negara dapat bersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat secara terus menerus.
  4. Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, sistem tolong menolong, dan sistem kooperasi.
  5. Negara Indonesia yang berdasarkan asas semangat kebudayaan Indonesia yang asli, dengan sendirinya akan bersifat negara Asia Timur Raya.

 Pokok-pokok pikiran tersebut dapat disimpulkan bahwa lima asas dasar negara Indonesia merdeka yang dikehendaki oleh Soepomo adalah sebagai berikut.

  1. Kebangsaan
  2. Ketuhanan
  3. Permusyawaratan
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Kemanusiaan

Pada saat yang bersamaan Soepomo juga mengungkapkan tiga paham, yaitu paham perseorangan, paham golongan, dan paham integralistik. Paham perseorangan adalah paham individualistik yang merupakan induk dari paham liberalisme dan kapitalisme, yang selanjutnya menjadi paham imperialisme. Peham ini jelas ditolak oleh bangsa Indonesia karena paham ini yang menjajah bangsa Indonesia. Paham golongan adalah istilah lain dari kolektivisme, yaitu Marxisme – Leninisme, yang didasarkan pada perjuangan kelas dan diktator proletariat, seperti yang dianut selama dua puluh delapan tahun dan dipraktekkan di Uni Soviet yang menimbulkan penderitaan bagi rakyatnya. Hal ini menyebabkan Soepomo menyarankan untuk menolaknya. Alternatif terakhir Soepomo adalah menganjurkan agar negara menganut paham integralistik, yaitu paham yang mengatasi segala paham individu dan golongan berdasarkan semangat gotong royong dan kekeluargaan.

Pada tanggal 1 Juni 1945, hari terakhir masa sidang pertama BPUPKI, Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara. Pidato ini kemudian dikenal sebagai “pidato lahirnya Pancasila”. Dalam pidatonya, Soekarno menawarkan agar Indonesia medeka bukan negara agama dan bukan negara sekuler, tetapi negara yang berdasarkan Pancasila. Pancasila yang diusulkan Soekarno memiliki rumusan sebagai berikut.

  1. Kebangsaan
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Ir. Soekarno

Sidang pertama BPUPKI tersebut tidak diperoleh kata sepakat tentang rumusan dasar negara. Karena itu, dibentuklah panitia kecil yang jumlahnya sembilan orang, dengan ketuanya Soekarno, yang selanjutnya disebut ‘Panitia Sembilan’. Sembilan orang tersebut adalah Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Soebardjo, A.A Maramis, Abdoel Khahar Moezakhir, Wachid Hasyim, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan K.H Agoes Salim. Mereka bertugas membahas usulan-usulan dan pandangan-pandangan tentang dasar negara yang dikemukakan pada sidang pertama BPUPKI tersebut. Selanjutnya mereka mengadakan pertemuan pada tanggal 22 Juni 1945, dengan harapan mereka mampu menjembatani perbedaan pandangan tentang dasar negara antara golongan nasionalis dan Islam.

Dalam pertemuan tersebut berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam piagam tersebut, antara lain memuat rumusan dasar negara sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syare’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan / perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sidang kedua BPUPKI adalah tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945. pada tanggal 10 Juli 1945, Soekarno selaku ketua panitia sembilan melaporkan isi Piagam Jakarta dan mengusulkannya sebagai Pembukaan UUD. Pada saat itu juga ketua BPUPKI membentuk Panitia Perancang UUD, dengan ketuanya Soekarno.

Pada tanggal 11 Juli 1945 panitia membicarakan rancangan Pembukaan UUD. Kemudian, ketua membentuk panitia kecil yang beranggotakan 7 orang diketuai oleh Soepomo, bertugas membentuk rancangan UUD. Hasil kerja panitia kecil ini dibahas pada tanggal 13 Juli 1945 dan diterima oleh panitia perancang UUD. Setelah Soepomo dan Soekarno memberikan penjelasan secara umum dan penjelasan pasal demi pasal, masing-masing anggota memberikan tanggapan. Sehingga pada tanggal 16 Juli 1945 rancangan UUD diterima dengan suara bulat. Dengan demikian tugas BPUPKI selesai, dan badan tersebut dibubarkan setelah menyampaikan hasil kerja mereka.                                      

 Perumusan Pancasila dalam Sidang PPKI

Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang anggotanya terdiri dari 21 orang. Tugas PPKI adalah melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk membentuk suatu negara. Soekarno ditunjuk sebagai ketua, dan Mohammad Hatta sebagai wakil ketuanya.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan mengambil beberapa keputusan penting, yaitu :

  1. Mengesahkan Pembukaan UUD
  2. Mengesahkan UUD
  3. Memilih presiden dan wakil presiden
  4. Menetapkan bahwa untuk sementara waktu tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Pada kesempatan itu dilakukan perubahan penting mengenai rumusan sila pertama, pada anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syare’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan, dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.                                  

Karena itu, sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hilangnya anak kalimat itu telah mendapat kesepakatan dari semua anggota PPKI. Hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa dalam suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa, sebaiknya tidak ditempatkan suatu hal yang hanya mengenai sebagian rakyat saja, sekali pun bagian yang terbesar. Penghilangan anak kalimat itu adalah untuk menjaga persatuan bangsa dan keutuhan seluruh wilayah negara Indonesia.                                                                                                 

Rumusan Pancasila yang Sah dan Benar

Pancasila sebagai ideologi negara memiliki rumusan dan penafsiran yang berbeda-beda. Perbedaan rumusan tersebut disebabkan oleh sejarah / proses penyusunan yang relatif lama. Dalam proses penafsiran, tidak menutup kemungkinan seseorang merujuk pada rumusan Pancasila yang berbeda-beda. Karena itu, penafsiran pancasila tidak lepas dari rumusan Pancasila.

Pancasila ideologi negara adalah Pancasila yang telah disepakati bersama dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sebagaimana yang telah dirumuskan sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penafsiran Pancasila yang sah dan benar adalah penafsiran yang berdasarkan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, bukan Pancasila yang berdasarkan pidato Soekarno,  Piagam Jakarta, atau pun naskah Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Sehingga dengan demikian diharapkan tidak terjadi silang pendapat tentang penafsiran Pancasila yang berbeda-beda, dan mengaburkan makna Pancasila ideologi negara                                                        

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara

      Pancasila sebagai ideologi negara adalah pedoman dalam segala aspek kehidupan negara Indonesia. Oleh karena, itu fungsi Pancasila sebagai ideologi negara adalah sebagai berikut.

  1. Mempersatukan bangsa, karena bangsa Indonesia adalah masyarakat majemuk yang rentan terhadap adanya perpecahan, maka diperlukan satu pandangan agar tetap terpelihara persatuan dan kesatuan.
  2. Membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia ke arah tujuan, karena sila-sila Pancasila adalah gambaran cita-cita bangsa dan sumber motivasi serta tekad perjuangan meraih cita-cita bangsa.
  3. Mewujudkan tekad untuk memelihara identitas bangsa, karena sila-sila Pancasila merupakan gambaran yang bulat dan utuh yang hanya cocok dan dapat dilaksanakan oleh bangsa Indonesia.
  4. Mengukur upaya pencapaian cita-cita yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dengan cara membandingkan kenyataan yang ada.

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA (KELAS XI)

PENDIDIKAN PANCASILA KELAS XI SEMESTER GASAL PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKa 1. Makna dan Hakikat Ideologi Ideology berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertia

27/07/2023 23:41 WIB - Administrator