• LILIS RINA SANTI
  • Bahagia Itu Sederhana, Bermanfaatlah Bagi Orang Lain

SISTEM DAN HUKUM PERADILAN DI INDONESIA

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA SESUAI DENGAN DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

  1. Pengertian Sistem Hukum

Sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian.Sistem adalah suatu perangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas. Untuk memperoleh pengertian tentang apa hukum itu, berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli hukum:

  1. Simorangkirmengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
  1. E. Utrech, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
  2. Sudikno Mertokusumo, hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan  peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  3. Prof. Dr. Van Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
  4. e.Plato, hukum merupakan sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang bersifat mengikat masyarakat.
  5. f. Aristoteles, hukum hanya sebagian kumpulan peraturan  yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

      Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum

 

  1. Asas dan Tujuan Hukum

Asas hukum merupakan sebuah aturan dasar atau merupakan prinsip hukum yang masih bersifat abstrak. Dapat pula dikatakan bahwa asas hukum merupakan dasar yang melatarbelakangi suatu peraturan yang bersifat kongkrit dan bagaimana hukum itu dapat dilaksanakan. Macam-macam asas Hukum adalah sebagai berikut:

  • Asas Hukum Umum

  - Asas yang berlaku untuk semua tata hukum dan keseluruhan bidang hukum.

Contoh Asas hukum menurut Scholten:

            - Asas Kepribadian     - Asas Kewibawaan

            - Asas Persekutuan     - Asas Kesamaan

            - Asas Pemisahan antara baik dan buruk

  • Asas hukum Khusus

            - Asas yang berlaku dalam suatu lapangan / bentuk hukum tertentu.

Contoh:

            - Hukum Pidana

            - Hukum Perdata

  • Lex superior derogat legi inferior
    - Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya
  • Lex specialis derogate legi generali
    - Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum
    1. Pengklasifian Hukum di Indonesia

Klasifikasi Hukum di Indonesia

  1. Berdasarkan Bentuknya
  • . Hukum tertulis

Hukum tertulis adalah aturan hukum yang sengaja dibuat oleh pemerintah bersama dengan lembaga Negara lainnya (DPR).Hukum tertulis mempunyai naskah yang bersifat otentik, dapat dibaca oleh setiap orang, tersimpan dan terjaga keaslian naskahnya, pembuatannya melalui suatu prosedur yang formal.

  • Hukum tidak tertulis

Hukum yang tidak tertulis kaidah kaidah hukum yang tidak dibuat oleh pemerintah, tetapi tumbuh dan berkembang di tengah tengah masyarakat dan di taati oleh masyarakat itu sendiri.Hukum tidak terulis tumbuh tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat yangf berlangsung terus menerus.  

  1. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
  • Hukum material

Hukum materil ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur tentang subtansi (materi) dari hukum itu sendiri,

  • Hukum Formil

Hukum formil ialah kaidah kaidah yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan hukum material terjadi kenyataan dalam masyarakat. Artinya, kalau ada pelanggaran hukum materil maka yang menyelesaikan adalah hkum formil. Itulah sebabnya maka  hukum formil biasa juga disebutsebagai hukum acara.

  1. Hukum Berdasarkan Sangsinya
  • Hukum Memaksa

Hukum memaksa ialah kaidah kaidah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harusdilaksanakan, tidak boleh ada pilihan lain, kecuali didalamnya mengandungunsur pemaafan sepertiapa yang diaturdalam Pasal 48 tentang overmacht dan Pasal 49 KUHAP tentang noodweer.

  • Hukum Mengatur

Hukum mengatur ialah kaidah kaidah hukum yang dalam keadaan tertentu dapat dikesampingkan oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan mereka, meskipun tidak sesuai dengan subtansi maksud dari pasal tersebut.

  1. Hukum berdasarkan luas berlakunya
  • Hukum umum

     Hukum umum ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hal hal yang umum sifatnya, contohnya aturan hukum tentng sewa menyewa (Pada umumnya).Artinya aturan hukum yang mengatur tentang seluruh bentuk sewa menyewa.

  • Hukum khusus

     hukum khusus ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hal hal yang bersifat khusus saja, contohnya ialah aturan hukum tentang sewa menyewa kapal, aturan hukum tentang sewa menyewa rumah dan sebagainya. Namun jika dalam suatu hubungan hukum terdapat persentuhan antara hukum umum dengan hukum khusus, maka yang diberlakukan ialah hukum khusus, berdasarkan adagium yang menyatakan bahwa lex specialis derogate legi generale (hukum khusus didahulukan keberlakuannya dari pada hukum umum) 

  1. Hukum menurut wilayah berlakunya
  • Hukum Nasional

     Hukum nasional ialah kaidah kaidah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu Negara, misalnya hukum nasional Idonesia. Hukum nasional sifat keberlakuannya dibatasi oleh wilayah Negara yang bersangkutan, karena diluar wilayah Negara tersebut berlakulah hukum nasional dari Negara lain.

  • Hukum internasional

     Hukum Internasional ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hubungan dan persoalan yang melintasi batas batas Negara, antara Negara dengan Negara, antara Negara dengan subyek hukum lain bukan Negara, dan antara subyek hukum bukan Negara satu dengan yang lain.

  1. Hukum Berdasarkan  Isinya
  • Hukum Publik

     Hukum publik ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur kepentingan umum dan yang mempertahankannya ialah pemerintah, atau kaidah kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan alat alat perlengkapannya.

  1. Hukum privat

Adalah hukum yang mengatur kepentinganorang-perorangan. Perdata berarti warga   Negara,pribadi,atau sipil.

Contoh:

  1. hukum sipil
  2. hukum dagang (hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan)
  3. hokum perdata
  4. Hukum berdasarkan waktu berlakunya
  • IusContitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga       negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.hukum ini diterapan pada system hukum di Indonesia.
  • Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
  • Hukum Asasi(Hukum),yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
  1. Hukum berdasarkan sumbernya
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis.
  • Hukum kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis.

 

 

 

 

  1. Macam-macam Sanksi Pidana

            Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Bentuk-bentuk hukuman pada dasarnya telah diatur dalam buku 1 KUHP bab ke-2 dimulai dari pasal 10 sampai dengan pasal 43. KUHP sebagai induk atau sumber utama hukum pidana telah merinci dan merumuskan tentang bentuk-bentuk pidana yang berlaku di Indonesia.Bentuk-bentuk pidana dalam KUHP disebutkan dalam pasal 10 KUHP. Dalam KUHP pidana dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu:

  • Pidana pokok terdiri dari (Hoofd Straffen):
    Pidana mati
    B. Pidana penjara
  1. Pidanan kurungan
    D. Pidana denda
  • Pidana tambahan terdiri dari (Bijkomende Straffen):
    Pidana pencabutan hak-hak tertentu
    B. Pidana perampasan barang-barang tertentu
    C. Pidana pengumuman keputusan hakim
  1. Karakter Hukuman dalam KUHP dan Hukum Pidana Indonesia serta Tata Cara Penjatuhan Hukuman

 

Pidana pokok terdiri dari (Hoofd Straffen):

  1. Pidana Mati

Pidana mati merupakan hukuman yang terberat dari jenis-jenis ancaman hukuman yang tercantum dalam KUHP bab 2 pasal 10 karena pidana mati merupakan pidana terberat yaitu yang pelaksanaannya berupa perampasan terhadap kehidupan manusia, maka tidaklah heran apabila dalam menentukan hukuman mati terdapat banyak pendapat yang pro dan kontra dikalangan ahli hukum ataupun masyarakat itu sendiri.

Tujuan pidana mati itu sendiri selalu ditujukan pada khalayak ramai agar mereka dengan ancaman hukuman akan merasa takut apabila melakukan perbuatan-perbuatan kejam.

Isyarat yang diberikan oleh KUHP agar pidana mati tidak terlalu mudah dan sering dijatuhkan yaitu dengan cara bahwa bagi setiap kejahatan yang diancam degan pidana mati selalu diancamkan pula pidana alternatifnya, yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara waktu sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. Misalnya: dalam KUHP pasal 365 ayat (4), pasal 340 dan lain-lain.

Penulis Jonkers mengatakan bahwa menurut surat penjelasan atas rancangan KUHP Indonesia, ada empat golongan kejahatan yang diancam dengan pidana mati, yaitu:

  • Kejahatan-kejahatan yang dapat mengancam keamanan negara
  • Kejahatan-kejahatan pembunuhan terhadap orang tertentu dan atau dilakukan dengan faktor-faktor pemberat
  • Kejahatan terhadap harta benda dan disertai unsur atau faktor yang sangat memberatkan
  • Kejahatan-kejahatan pembajakan laut, sungai dan pantai

 

 

  1. Pidana Penjara

            Pidana ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu dengan menempatkan terpidana dalam sutu tempat (lembaga pemasyarakatan) dimana terpidana tidak bisa bebas untuk keluar masuk dan di dalamnya diwajibkan untuk tunduk dan taat serta menjalankan semua peraturan dan tata tertib yang berlaku.Hukuman penjara minimum 1 hari dan maksimum 15 tahun (pasal 12 ayat (2)), dan dapat melebihi batas maksimum yakni dalam hal yang ditentukan dalam KUHP pasal 12 (3).

Dalam hal menjalani pidana penjara dilembaga pemasyarakatan, narapidana wajib menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang diwajibkan kepadanya menurut ketentuan pelaksanaan yang diatur dalam pasal 29 KUHP.

Kewajiban bekerja bagi narapidana penjara dapat juga dilakukan diluar lembaga pemasyarakatan, kecuali bagi narapidana tertentu yang telah dijelaskan di dalam pasal 25 KUHP.

Menurut pasal 13 KUHP nara pidana penjara terbagi dalam beberapa kelas, pembagian tersebut lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 49 peraturan kepenjaraan, yaitu:

  • Kelas I yaitu: bagi narapidana yang dipenjara seumur hidup dan narapidana sementara yang membahayakan orang lain;
  • Kelas II yaitu:
    o Bagi narapidana yang dipenjara dengan hukuman lebih dari tiga bulan yang tidak termasuk kelas 1 tesebut di atas;
    o Bagi narapidana yang dipidana penjara sementara yang telah dinaikkan dari kelas pertama, bagi narapidana kelas 1 jika kemudian ternyata berkelakuan baik maka ia dapat dinaikkan ke kelas 2;
    o Bagi narapidana yang dipidana sementara yang karena alasan-alasan pelanggaran tertentu, ia dapat diturunkan menjadi kelas II dari kelas III;Narapidana kelas III, yaitu: bagi narapidana yang dipidana sementara yang telah dinaikkan dari kelas I karena telah terbukti berkelakuan baik. Menurut pasal 55 peraturan penjara, bagi narapidana yang demikian dapat diberikan pelepasan bersyarat (pasal 15), apabila ia telah menjalani 1/3 atau paling sedikit sembilan bulan dari pidana yang dijatuhkan oleh hakim.
  • Kelas IV yaitu: bagi narapidana yang dipidana penjara sementara paling tingggi lima bulan.

 

  1. Pidana Kurungan

            Hukuman kurungan lebih ringan dari hukuman penjara. Lebih ringan antara lain dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan dalam hal membawa peralatan. Hukuman kurungan dapat dilaksanakan dengan batasan paling sedikit 1 hari dan paling lama 1 tahun.
            Persamaan dan perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan, yaitu:

  • Persamaan:
    o Sama berupa pidana yaitu sama-sama menghilangkan kemerdekaan bergerak.
    o Mangenal maksimum umum, maksimum khusus dan minimum umum dan tidak mengenal minimum khusus.
    o Sama-sama diwajibkan untuk bekerja
    o Sama-sama bertempat di penjara
  • Perbedaan:
    o Lebih ringan pidana kurungan daripada pidana penjara (pasal 69 KUHP)
    o Ancaman maksimum umum dari pidana penjara 15 tahun sedangkan pidana kurungan hanya 1 tahun
    o Pelaksanaan pidana penjara dapat dilakukan di lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia, sedangkan pidana kurungan hanya bisa dilaksanakan di tempat dimana ia berdiam ketika diadakan keputusan hakim.

 

  1. Pidana Denda

Hukuman utama ke empat yang disebutkan dalam KUHP pasal 10 adalah pidana denda.Pidana denda di ancamkan pada banyak jenis pelanggaran baik secara alternatif maupun berdiri sendiri.

Dalam prakteknya pidana denda jarang sekali dilaksanakan, Hakim selalu menjatuhkan pidana kurungan atau penjara jika pidana itu hanya dijadikan sebagai alternatif saja, kecuali apabila tindak pidana itu memang hanya diancam dengan pidana kurungan.

Dalam hal pidana denda tidak terdapat maksimum umumnya, yang ada hanyalah minimum umum yang menurut pasal 30 ayat (1) adalah tiga puluh juta rupiah tujuh puluh lima sen.

Apabila terpidana tidak membayarkan uang denda yang telah diputuskan maka konsekuensinya adalah harus menjalani kurungan (kurungan pengganti denda, pasal 30 ayat (2)) sebagai pengganti dari pidana denda.

Dan perlu diketahui dalam hal uang denda yang dibayar oleh terpidana menjadi hak milik Negara (pasal 24).

  1. Pidana pencabutan Hak Hak tertentu

Pencabutan seluruh hak yang dimiliki seseorang yang dapat mengakibatkan kematian perdata tidak diperbolehkan. Dalam pidana pencabutan hak-hak terhadap terpidana menurut pasal 35 ayat 1 KUHP hanya diperbolehkan pada hal-hal sebagai berikut:

  • Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu;
  • Hak menjalankan jabatan dalam angkatan bersenjata/TNI;
  • Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
  • Hak menjadi penasihat umum atau pengurus atau penetapan keadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri;
  • Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;

Hak menjalankan mata pencaharian.

  1. Pidana Perampasan Barang Tertentu

Hukuman tambahan kedua, menurut pasal 39 berupa perampasan barang-barang milik terhukum dan tidak diperkenankan untuk merampas semua barang milik terhukum.

            Ada dua jenis barang yang dapat dirampas melalui putusan hakim, yaitu berupa barang-barang milik terhukum, meliputi:

  1. barang yang diperoleh dengan kejahatan,
  2. barang yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan,

 

            Untuk pelaksanaan pidana perampasan barang apabila barang tersebut ditetapkan dirampas untuk negara , dan bukan untuk dimusnahkan terdapat dua kemungkinan pelaksanaan, yaitu pada saat putusan dibacakan: barang tersebut telah terlebih dahulu diletakkan dibawah penyitaan, ataukah barang tersebut tidak dilakukan sita.

Apabila terpidana tidak mau menyerahkan satu diantara keduanya maka harus dijalankan pidana kurungan sebagai pengganti.Mengenai pidana kurungan pengganti perampasan barang lebih lanjut dijelaskan dalam KUHP pasal 30 ayat (2).

 

  1. Pidana Pengumuman keputusan Hakim

Seperti yang kita ketahui bahwa putusan hakim harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (pasal 195 KUHP), apabila tidak maka keputusan tersebut batal demi hukum.Hal ini berbeda dengan pengumuman putusan hakim sebagai salah satu pidana.

            Pidana pengumuman putusan hakim ini merupakan suatu publikasi ekstra dari suatu putusan pemidanaan seorang dari pengadilan pidana. Jadi dalam pengumuman putusan hakim ini, hakim bebas untuk menentukan perihal cara pengumuman tersebut.

Adapun maksud dari pengumuman putusan hakim tersebut adalah sebagai usaha preventif untuk memberitahukan kepada masyarakat umum agar berhati-hati dalam bergaul dan berhubungan dengan orang-orang yang dapat disangka tidak jujur sehingga tidak menjadi korban dari kejahatan tersebut.

 

 

Halaman Lainnya
Asal Usul dan Makna Semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Kelas X SMK)

Asal Usul dan Makna Semboyan Bhinneka Tunggal Ika PENDIDIKAN PANCASILA KELAS X Majapahit merupakan kerajaan di Nusantara yang banyak menginspirasi bangsa Indonesia. Semboyan bhinneka tu

22/09/2024 18:34 WIB - Administrator
Negara Kesatuan Republik Indonesia

Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana keputusan-keputusan penting diambil melalui pembicaraan bersama oleh rakyat. Di Indonesia, demokrasi sangat penting karena masyarakat Indone

25/06/2024 07:45 WIB - Administrator
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA (KELAS XI)

PENDIDIKAN PANCASILA KELAS XI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA  1. Makna dan Hakikat Ideologi Ideology berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita

27/07/2023 23:34 WIB - Administrator
UUD NRI TAHUN 1945

UUD NRI TAHUN 1945  Konstitusi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), merupakan sumber hukum tertinggi di negara ini.

17/11/2022 09:20 WIB - Administrator
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA  A. Hakikat hak dan kewajiban asasi manusia Makna hak asasi manusia Menurut

25/07/2021 22:56 WIB - Administrator